Sukses

Dianggap Melanggar, Kartu Sulteng Sejahtera Dinilai Hanya Memuat Rencana Program

Koordinator Provinsi Relawan Rusdi-Ma’mun, Mahamuddin mengungkapkan bahwa masyarakat tidak boleh hanya memilih foto dan nama dalam Pilkada Sulteng.

Liputan6.com, Jakarta - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Rusdi – Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, Kartu Sulteng Sejahtera. Isinya berupa paket pelayanan masyarakat yang terdiri dari penggratisan iuran BPJS, pembagian bantuan langsung tunai, akses sembako murah, akses pendidikan gratis dan pengadaan 50 ribu lapangan kerja baru.

Program tersebut disosialisasikan oleh Tim Pemenangan, relawan dan basis pendukung kandidat ke seluruh Sulteng menggunakan alat peraga berupa contoh kartu sulteng sejahtera.

Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret, Slamet Hasan menilai contoh Kartu Sulteng Sejahtera hanya memuat rencana program. Pun di dalamnya tertulis daftar manfaat kartu yang berkaitan dengan uang, substansinya adalah isi program kerja yang dicanangkan paslon. Tidak bisa dimaknai sebagai janji-janji pemberian uang atau materi tertentu kepada pemilih.

“Dan hal (pembuatan alat peraga) itu bahkan wajib dilakukan sesuai Pasal 19 PKPU No. 4 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan apabila menjadi pasangan calon terpilih pada setiap prlaksanaan kegiatan kampanye,” terang Slamet.

Koordinator Provinsi Relawan Rusdi-Ma’mun, Mahamuddin mengungkapkan bahwa masyarakat tidak boleh hanya memilih foto dan nama dalam Pilkada Sulteng. Melainkan isi pikiran dari Calon Pemimpin yang dimodifikasi menjadi rencana program dan tersosialisasikan dengan baik.

“Kita ingin memvisualisasikan program yang kita tawarkan. Alat peraga yang paling tepat adalah dalam bentuk kartu, karena setelah Rusydi-Ma’mun dilantik kelak, program pasti dilaksanakan dan akan difasilitasi dengan kartu. Masa, kita sebut kartu tapi divisualisasikan dalam bentuk pamflet? Kami tidak ingin seperti kartu keluarga, namanya kartu tapi bentuknya surat.” Ujar Mahamuddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Alat Peraga Kampanye

Masih menurut Mahamuddin, alat peraga untuk memvisualisasikan program kerja yang ditawarkan ke masyarakat bisa sama atau berbeda dengan bahan kampanye. Sehingga contoh kartu sulteng sejahtera tidak bisa serta merta dibenturkan dengan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 pasal 23 dan pasal 26, mau pun Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pasal 70. Terkait alat peraga, menurutnya bisa berbentuk apa saja asalkan relevan dan tidak melanggar aturan.

“Bila ada calon gubernur menawarkan program perumahan bersubsidi, tim pemenangan bisa memeragakannya dengan maket rumah atau aplikasi android untuk simulasi menghitung cicilan. Kenapa tidak?” Mahamuddin mencontohkan.