Liputan6.com, Bandung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan melakukan tes cepat atau rapid test terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS serta Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS).
Baca Juga
Advertisement
Pengetesan cepat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020.
"Ada sebanyak 61.866 anggota KPPS yang akan segera dilakukan rapid test. Rapid test itu sebagaimana amanat dari KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Diakui Agus, KPU memiliki kewajiban untuk menggelar rapid test terhadap KPPS. Namun pihaknya akan segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Bandung untuk pelaksanaan tes rapid.
Agus menjelaskan, sebanyak 61.866 KPPS beserta PAM TPS sesuai tahapan akan ditetapkan pada 24 November 2020. Saat melakukan pendaftaran, seluruh calon KPPS wajib mengisi surat pernyataan yang berisi kesediaan melaksanakan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19.
Pemeriksaan rapid sendiri akan dilaksanakan pada 26 November 2020 hingga 2 Desember 2020.
Selain itu, Agus juga memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin di setiap TPS. Nantinya, di setiap TPS akan disediakan, tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu, penyemprotan desinfektan, dan alat pelindung diri (APD) atau baju hazmat untuk KPPS di TPS.
"Kalau anggaran tiap TPS-nya, saya belum tahu berapa tapi total dari APBD yang disiapkan untuk protokol kesehatan terakhir terakhir kurang lebih sekitar Rp51 miliar. Itu sudah termasuk perlengkapan APD dan rapid test juga. Bukan perlengkapan elektoralnya," tutur Agus.
Perlu diketahui, ada sebanyak 6.874 TPS yang disiapkan KPU Kabupaten Bandung. Jumlah TPS Pilkada Kabupaten Bandung merupakan salah satu TPS terbanyak dalam Pilkada Serentak 2020 di Indonesia.
"Untuk regulasi tiap TPS, layoutnya 10 x 8 meter. Dengan acuan tersebut sudah cukup aman untuk jaga jarak," kata Agus.