Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa seluruh penyelenggara dari tingkat kabupaten dan kota hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 adalah orang-orang berintegritas.
"Dalam rangka mencapai pelaksanaan pemilihan berintegritas, kami memastikan pemilihan dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam di Surabaya, Sabtu (21/11/2020).Â
"Semua bisa mengaksesnya melalui info 'pilkada.kpu.co.id'," ucapnya dilansir Antara.Â
Advertisement
Menurut Choirul seluruh penyelenggara sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setelah itu pihaknya akan meminta seluruh pasangan calon menyetorkan LHKPN serta laporan dana kampanye.
Sebagai bentuk transparansi, kata dia, para pasangan calon juga membuka rekening khusus dana kampanye, melaporkan penerimaan, pengeluaran dan siapa yang menyumbang.
"Kemudian laporan tersebut akan diaudit melalui kantor akuntan publik independen dan diumumkan pada publik proses penggunaan anggaran pembiayaan kegiatan kampanye tersebut," kata Ketua KPU Jatim ini.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Membuat Sirekap
Selain itu, pihaknya sudah melakukan hal baru untuk publikasi pada masyarakat dengan membuat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Meski tidak menjadi penetapan hasil, tapi ini untuk memfasilitasi masyarakat agar bisa tahu lebih awal hasil pemilihan. Paling tidak pada hari yang sama, pada 9 Desember sebelum petang hari, hasil sudah bisa diketahui. Tidak hanya-angka angkanya, tapi seluruh dokumennya bisa terpublikasi," katanya.
Pilkada Serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 di 19 kabupaten/kota. Yakni Kota Surabaya, Blitar, Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Kabupaten Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.
Advertisement