Sukses

Pilkada 2020, Kapolri Larang Anggota Foto Bersama Calon dan Selfie 2 Jari

Kapolri menerbitkan Surat Telegram (STR) Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (STR) Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dalam salah satu bagian isi surat telegram tersebut, kapolri melarang anggotanya untuk berfoto bersama dengan kontestan dalam Pilkada 2020.

"Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg," tulis surat telegram tersebut dikutip pada Minggu (22/11/2020).

Di samping itu, isi surat telegram tersebut juga melarang anggota polisi untuk berfoto dengan menunjukkan simbol yang dapat terasosiasi ke kontestan dalam Pilkada 2020.

"Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf "V" yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri," tulis STR itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Surat Telegram soal Netralitas Polri

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Brigjen Fredy Sambo membenarkan terbitnya STR terkait netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2020 tersebut. Dia menyebut STR tersebut merupakan penekanan kapolri kepada seluruh jajarannya terkait netralitas dalam Pilkada yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020.

"STR ini adalah penekanan kembali tindak lanjut perintah kapolri kepada seluruh kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2020 yang sudah kian dekat. STR ini mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada," sebut Fredy Sambo saat dikonfirmasi pada Minggu (22/11/2020).

Menurut dia, pihaknya akan mengawasi dengan ketat ihwal perilaku anggota Polri dalam pilkada.

"Divisi Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang terkait perilaku anggota Polri," kata dia.

Di samping itu, kata Fredy Sambo terbitnya STR tersebut guna mencegah politisasi Korps Bhayangkara baik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maupun peserta pilkada.

"STR ini selain perintah juga merupakan alat pencegahan atas politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta pilkada. Sehingga manakala ada pelanggaran, Divisi Propam pasti objektif," pungkas Fredy Sambo.

Â