Sukses

Kemendagri Klaim Tingkat Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Berkurang

Rendahnya pelanggaran ini, kata Kastorius, menunjukkan bahwa para pasangan calon atau paslon, tim sukses, masyarakat telah bersinergi dan bekerja sama dalam menyukseskan penyelenggara pilkada.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menyebut pelanggaran protokol kesehatan selama masa persiapan Pilkada 2020 relatif kecil. Angkanya hanya sebesar 2,2 persen atau setara dengan 1.510 pelanggaran dari total 73,5 ribu acara persiapan Pilkada 2020.

"Tingkat pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye tatap muka semakin berkurang. Pelanggaran hanya 2,2 persen, merupakan tingkat pelanggaran yang relatif kecil, dengan peserta kampanye tatap muka melebihi sedikit 50 orang namun tidak sampai terjadi kerumunan," kata Kastorius dalam keterangan tulis, Selasa (24/11/2020).

Rendahnya pelanggaran ini, kata Kastorius, menunjukkan bahwa para pasangan calon atau paslon, tim sukses, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya, telah bersinergi dan bekerja sama dalam menyukseskan penyelenggara Pilkada untuk patuh protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada, utamanya PKPU No 13/2020. Menurut Kastorius selama ini tidak ada isu gangguan keamanan yang menonjol.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar semua elemen masyarakat di daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk tetap menjaga iklim politik yang telah baik tersebut. Serta tak kendor untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dengan kondusifnya iklim pilkada, kita optimis bahwa partisipasi politik akan tinggi. Kami mengimbau agar seluruh warga untuk menghindari penyebaran hoaks," kata dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terus Dipantau

Menurut Kastorius pihaknya terus memantau secara cermat baik dalam frekuensi harian maupun mingguan keadaan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada bersama pemangku kepentingan lainnya, seperti KPU, Bawaslu,TNI-Polri dan Pemda.

Dengan demikian, diharapkan dapat diambil respons cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan atas berbagai potensi gangguan, termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Ini demi menjamin agar masyarakat pemilih merasa aman dan nyaman menggunakan haknya di hari pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang," tutup dia.