Sukses

Bawaslu Minta Pencocokan dan Penelitian Kembali Dilakukan Usai Penetapan DPT

Menurut Bawaslu, sampai saat ini masih ada rumah-rumah yang belum didatangi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pencocokan dan penelitian atau coklit ulang usai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.

"Rekomendasi itu berdasarkan pelaksanaan pengawasan Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Kemendagri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (27/11/2020).

Menurut dia, sampai saat ini masih ada rumah-rumah yang belum didatangi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan.

"Kami (Bawaslu) merekomendasikan coklit ulang karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik," ucap Abhan.

Dia memaparkan, ada 22.567 rumah yang tidak didatangi oleh petugas PPDP. Temuan itu tersebar di 6.694 kelurahan/desa.

Padahal, menurut Abhan, coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sudah diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU.

"Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hasil Temuan Bawaslu

Abhan memaparkan, temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya juga mencakup petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya kepada orang lain.

Lalu, lanjut dia, ada pula petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP.

"Ada juga kekhawatiran petugas PPDP akibat tidak terpenuhi-nya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19," tutur Abhan.

Abhan juga menyampaikan soal pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu dalam RDP tersebut.

"Pengawasan yang dilakukan di antaranya dengan analisis DPS-DPSHP-DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak," jelas Abhan.