Liputan6.com, Jakarta Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan bentuk pelanggaran baru pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung, yakni modus pembagian kupon. Berdasarkan temuan lapangan, secarik kupon itu nantinya dapat ditukar ke warung-warung yang sudah ditentukan.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menyebut, modus berbagi kupon ini menjadi akal-akalan untuk mengganti modus usang pembagian paket sembako.
Baca Juga
Para 'pemain gelap' pada masa kampanye pilkada ini beralih cara lantaran modus paket sembako sudah mudah terendus.
Advertisement
"Ini modus terbaru yang ditemukan di lapangan, karena sebelumnya itu ada paket sembako yang diserahkan ke koordinator desa. Dari sana diserahkan ke koordinator RW. Sekarang itu karena sempat tercium oleh pengawas, modusnya diganti jadi kupon yang dibagikan ke warga, nanti ditebus ke warung. Di kupon itu ada bahan kampanye juga, ada ajakan untuk memilih salah satu paslon," katanya Rabu (2/12/2020).Â
Saat disinggung terkait sebaran dan jumlah warung yang terlibat, Hedi belum dapat memastikan. Namun, modus kupon ini ditemukan setidaknya di empat kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung, yakni Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Rancaekek dan Kecamatan Arjasari.
"Ini proses masih berjalan, tapi kalau hasil laporan ke kami itu terjadi di empat kecamatan. Kita ambil sampel baru satu. Kemungkinan masih terjadi juga di daerah lain," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
56 Temuan Pelanggaran
Secara total, Hedi menyebut, pihak Bawaslu Kabupaten Bandung telah menangani sekitar 56 temuan pelanggaran selama masa kampanye.
Dia menegaskan, mayoritas pelanggaran didominasi ketidakpatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan, sebagian lagi termasuk pada pelanggaran pidana pemilu.
"Kami update ini hanya sebagai bentuk peringatan kepada semua paslon, sekaligus pencegahan agar masa tenang semuanya berjalan tidak melewati koridor. Jangan korbankan masyarakat kecil," ujarnya.Â
Advertisement