Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangserang Selatan (Tangsel), meminta kepada seluruh pengawas kecamatan tidak membuka segel mobil pengantar logistik Pilkada 2020. Hal tersebut dikarenakan Bawaslu menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pendistribusian.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, kejanggalan yang pertama adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya 1.001.784. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diketahui oleh Bawaslu Kota Tangsel.
"Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784, kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya, ke mana?" kata Acep.
Advertisement
Dia menjelaskan, informasi yang dia dapat dari Ketua KPU setempat, 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.
Acep mengatakan, kejanggalan lain adalah kurangnya surat suara di Kecamatan Setu. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara hingga 1.800-an.
"Saya tidak ingat pasti jumlahnya, namun sekitar segitu," kata dia.
Ketika dimintai keterangan, menurut Acep, KPU setempat menjelaskan bahwa saat ini jumlah kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan. Beberapa staf KPU diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya, untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.
"Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu, sehingga hal ini tidak perlu terjadi," kata dia.
Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak membawa surat jalan. Padahal seharusnya, setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) Surat Jalan.
"Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di Tujuh (7) Kecamatan," katanya.
Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan memerintahkan Pengawas tingkat Kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPU Tangsel: Surat Suara Pilkada Kurang 1.035 dan Ratusan Rusak dari Percetakan
Sementara itu, tujuh hari jelang pencoblosan Pilkada Kota Tangerang Selatan, KPU Tangsel menemukan jumlah surat suara yang tidak sesuai pesanan. Selain itu, ratusan kertas suara rusak.
Atas temuan tersebut, KPU setempat telah mengirimkan surat ke perusahaan pencetakan kertas suara Pilkada 2020, di Jawa Timur. Untuk segera dikirimkan kekurangan surat suara yang dibutuhkan.
"Harusnya 1.001.874 surat suara yang kami terima, tetapi kurang 1.035 lembar, ditambah surat suara rusak setelah pelipatan kemarin sebanyak 854 kertas suara," kata Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, Rabu (2/11/2020).
Menurut dia, temuan kurang dan rusaknya kertas surat suara yang mencapai ribuan tersebut didapat setelah semua petugas pelipat kertas mengerjakan tugasnya. Oleh karena itu, KPU Tangsel secara tegas meminta percetakan untuk mengirim kembali sisanya.
"Ada kekurangan setiap kardusnya, itu totalnya mencapai 1.035 lembar. Dari total 500 dus, bisa jadi setiap dusnya ada yang kurang 2, 3, atau 5 lembar," kata Bambang soal surat suara Pilkada 2020.
Nantinya, surat suara yang rusak tersebut akan dimusnahkan dengan berbagai logistik yang mengalami kerusakan.
"Surat suara yang rusak akan dimusnahkan satu hari sebelum pemungutan suara. Kan sortir kelengkapan dulu, antisipasi kekurangan. Misalnya kemaren dari kita mungkin ada yang luput atau rusak dan sebagainya," kata Bambang.
Advertisement