Sukses

KPK: Kesiapan Dana Calon Kepala Daerah Senior Lebih Baik dari yang Muda

Maksud dari calon kepala daerah senior adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun pada Pilkada 2020 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, kesiapan calon kepala daerah senior terkait pendanaan maju di Pilkada lebih baik dibanding yang muda.

Maksud dari calon kepala daerah senior adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun dan terkait pendanaan, lebih baik dibanding yang lebih muda karena menempatkan aset cari 40 persen lebih tinggi dibandingkan berusia muda.

"Kesiapan calon kepala daerah senior terkait pendanaan dinilai lebih baik dengan penempatan aset likuid 40 persen lebih tinggi dibandingkan calon kepala daerah berusia muda," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (5/12/2020).

Dia memaparkan, secara umum, rata-rata usia calon kepala daerah pada Pilkada 2020 adalah berusia 51 tahun.

Calon Wakil Wali Kota Metro, Provinsi Lampung Rudy Susanto tercatat sebagai cakada termuda yang berusia 26 tahun. Sedangkan calon wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan Soemarjono merupakan calon kepala daerah tertua dengan usia 75 tahun.

Pahal menilai, calon kepala daerah berusia muda cenderung lebih banyak mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah dibandingkan sebagai kepala daerah.

"Salah satu pertimbangannya yaitu elektabilitas calon kepala daerah muda yang dinilai lebih tinggi khususnya di kalangan millenial sebagai pemilih terbanyak pada Pilkada 2020," papar Pahala.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Perbandingan Kekayaan Calon Kepala Daerah Senior dan Muda

Pahala memaparkan, hasil analisisa KPK menunjukkan perbandingan nilai harta kekayaan calon kepala daerah 2020 berdasarkan usia, justru menunjukkan bahwa mereka yang berusia di bawah 50 tahun memiliki rata-rata harta kekayaan Rp 11,3 miliar atau 13 persen lebih tinggi dibandingkan cakada berusia di atas 50 tahun yang memiliki rata-rata harta kekayaan Rp10 miliar.

"Meskipun memiliki total harta kekayaan yang lebih tinggi dibandingkan cakada berusia di atas 50 tahun, cakada berusia muda memiliki preferensi penempatan aset yang cenderung tidak likuid. Mayoritas cakada muda memilih instrumen investasi berupa harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan sedangkan pada cakada senior kepemilikan harta kas/setara kas," terang Pahala.

Dia mengatakan, calon kepala daerah berusia muda hanya mencatatkan rata-rata sebesar Rp 1 miliar atau 40 persen lebih kecil dari calon kepala daerah berusia di atas 50 tahun yang mencatatkan rata-rata nilai kepemilikan kas/setara kas sebesar Rp 1,6 miliar.

"Calon kepala daerah dengan latar belakang pengusaha atau swasta lainnya memiliki rata-rata harta kekayaan tertinggi yaitu Rp 13,3 miliar, disusul calon kepala daerah dari birokrat yang mencatatkan rata-rata harta kekayaan sebesar Rp 8,7 miliar," ucap Pahala.

Sementara, lanjut dia, calon kepala daerah dengan latar belakang anggota legislatif menempati posisi terakhir dengan rata-rata Rp 8,1 miliar.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya kecenderungan cakada dari berbagai latar belakang profesi memilih wakil dengan latar belakang pengusaha atau swasta lainnya," jelas Pahala.

Pilkada 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia.

Pilkada itu diikuti oleh 1.476 calon kepala daerah atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil walikota. Dari 1.476 calon kepala daerah tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.

3 dari 3 halaman

Suntikan Dana Pilkada 2020 di Tengah Covid-19