Sukses

TPS Keliling Bagi Pasien Covid-19, Bawaslu Sleman Pastikan Sesuai Protokol Kesehatan

Petugas Bawaslu Sleman akan melakukan pengawasan di seluruh TPS keliling untuk pasien COVID-19 dan yang isolasi mandiri.

Liputan6.com, Jakarta Bagi pasien positif Covid-19 dan pemilih yang melakukan isolasi mandiri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) keliling. 

"Pengawasan di TPS keliling pasien COVID-19 ini harus dilakukan untuk menjamin hak suara pemilih dan memastikan protokol kesehatan COVID-19 dilaksanakan dengan benar," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin (7/12/2020) dilansir Antara. 

Selain telah mempersiapkan APD bagi jajaran pengawas pemilu, mulai dari pengawas TPS sampai Bawaslu Kabupaten, baju hazmat juga sudah dipersiapkan. 

"Baju hazmat juga sudah dipersiapkan untuk kebutuhan pengawasan pemungutan suara bagi pasien COVID-19 maupun yang isolasi mandiri," katanya.

Arjuna mengaku kini pihaknya tinggal menunggu kepastian jumlah titik TPS keliling yang akan ditetapkan KPU Sleman bagi pasien COVID-19 dan pemilih yang melakukan isolasi mandiri. 

"Petugas Bawaslu Sleman akan melakukan pengawasan di seluruh TPS keliling untuk pasien COVID-19 dan yang isolasi mandiri," katanya.

Arjuna mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19 di seluruh TPS, baik terhadap petugas pemungutan suara maupun pemilih.

"Pengawasan ini juga sebagai upaya agar masyarakat dapat memberikan hak suara dengan sehat, aman, nyaman, dan diharapkan masyarakat tidak takut datang ke TPS untuk memberikan suaranya," jelasnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pilkada Sleman Terapkan Protokol Ketat

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sehingga aman dari penularan COVID-19.

"Terdapat 12 hal baru di dalam TPS dalam kondisi pandemi COVID-19. Di antaranya pemilih wajib mengenakan masker, jaga jarak minimal satu meter, cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, dilakukan pengukuran suhu tubuh seluruh pihak, pemilih diberikan sarung tangan plastik, pemberian tinta tidak dengan cara dicelup," katanya.

Selain itu, kata dia, jumlah pemilih di TPS paling banyak 500, KPPS mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), TPS disemprot disinfektan secara berkala.

"Kemudian pembatasan pemilih di TPS diatur waktu kedatangan pemilih, disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh 37,3 derajat Celcius dan perlunya menghindari berkerumun dan jabat tangan," katanya.

Â