Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memetakan sebanyak 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2020 memiliki kerawanan. Menurut Bawaslu, kerawanan TPS tersebut terbagi dalam sembilan indikator.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap kerawanan TPS Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga
"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020," ujar Afifuddin dilansir Antara, Senin (7/12/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan dan desa di 30 provinsi (kecuali Provinsi Papua) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
"TPS dengan kategori sulit dijangkau kondisi geografis, cuaca dan keamanan berjumlah 5.744 TPS. Lokasi tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS," papar Afifuddin. Kemudian, lanjut dia, penempatan tidak sesuai standar protokol kesehatan berjumlah 1.420 TPS.
"TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat yakni meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali yang terdaftar di DPT berjumlah 14.534 tempat pemungutan suara," kata Afifuddin.
Lalu, lanjut dia, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291 TPS dan terdapat kendala jaringan internet di lokasi berjumlah 11.559 TPS.
"Persoalan kendala aliran listrik di lokasi sebanyak 3.039 TPS, penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19 di 1.023 TPS. Dan berikutnya, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (log in) sirekap saat simulasi di 3.338 TPS," papar Afifuddin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Semua TPS Terdata
Menurut Afifuddin, jumlah TPS rawan yang terpetakan di atas belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Alasannya, kata dia, disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data. "Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Desember 2020," ucap Afifuddin.
Menurut Afifuddin, untuk mengantisipasi hambatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu pun merekomendasikan jajaran penyelenggara Pilkada 2020 menyiapkan aksesibilitas TPS dengan memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih. "Khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan pemilih rentan sebagainya," jelas Afifuddin.
Menurut dia, lokasi TPS yang sulit dijangkau dan penempatan yang tidak menyulitkan pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya, dapat berujung pada kehilangan hak pilih.
"Selain itu, Bawaslu menertibkan sebanyak 409.796 unit alat peraga dan bahan kampanye di seluruh daerah Pilkada yang menyelenggarakan Pilkada," jelas Afifuddin.
Advertisement