Sukses

KPU: Distribusi APD untuk Pilkada 2020 Sudah di Atas 83 Persen

Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan proses produksi dan distribusi Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sudah di atas 83 persen di seluruh daerah.

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan proses produksi dan distribusi Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sudah di atas 83 persen di seluruh daerah.

"Laporan pada Senin (7/12/2020) sampai dengan pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen, dan sebagian besar daerah sudah 100 persen," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dia merespon terkait laporan investigasi Ombusdman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.

Menurut dia, investigasi Ombudsman itu dilakukan saat tahap distribusi APD belum berjalan namun saat ini prosesnya sudah sampai kecamatan bahkan sebagian daerah sudah sampai tingkat kelurahan.

"Proses distribusi APD terus berlanjut, beberapa daerah sudah sampai di kecamatan lalu diteruskan ke desa/kelurahan, sehingga prosesnya terus bergerak," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Arief mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD tersebut paling lambat harus sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terdistribusi Paling Lambat 8 Desember

Karena itu menurut dia, pelaksanaan pilkada 9 Desember sehingga tanggal 8 malam paling lambat APD dikirim karena menyangkut faktor keamanan.

"Jadi kalau dari jauh hari dikirim ke kecamatan maka konsentrai pengamanan juga harus di tiap kecamatan. Kalau jauh-jauh hari sudah dikirim ke desa/kelurahan maka Kepolisian harus mengamankan sebanyak jumlah desa/kelurahan," katanya.