Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan, agar tak ada kerumunan pada masa pemungutan suara Pilkada 2020 yang dilaksanakan 9 Desember besok.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/20).
Baca Juga
Menurut dia, jika 100 persen mereka yang memiliki hak suara hadir, ada sekitar 100,3 juta orang yang melakukan pencoblosan di Pilkada 2020.
Advertisement
Sehingga, perlu memastikan aturan yang sudah disiapkan oleh KPU agar sesuai protokol kesehatan dan mencegah kerumunan tersebut.
"Pemungutan suara ini sudah diatur oleh KPU mengenai mekanismenya untuk tidak terjadi kerumunan, di antaranya adalah membuat jadwal yang hadir, dan kemudian Peraturan KPU sudah menetapkan maksimal 500 pemilih per TPS, juga sudah diatur," kata Tito.
Karena itu, dalam rapat tersebut, dia berharap betul seluruh aparat keamanan dan penyelenggara pemilu bisa menyiapkan keamanan yang baik dan sesuai dengan protokol kesehatan di Pilkada 2020.
"Karena rapat ini diikuti juga oleh aparat keamanan, aparat pengawas, maka kita menyamakan persepsi untuk kesiapan kita menghadapi hari besok, kemudian ada kegiatan perhitungan suara dan juga ada rekapitulasi," jelas Tito.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Distribusi APD
Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan proses produksi dan distribusi Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sudah di atas 83 persen di seluruh daerah.
"Laporan pada Senin (7/12/2020) sampai dengan pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen, dan sebagian besar daerah sudah 100 persen," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Dia merespon terkait laporan investigasi Ombusdman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.
Menurut dia, investigasi Ombudsman itu dilakukan saat tahap distribusi APD belum berjalan namun saat ini prosesnya sudah sampai kecamatan bahkan sebagian daerah sudah sampai tingkat kelurahan.
Advertisement