Sukses

Bawaslu Surabaya Larang Pemilih Bawa HP saat Masuk ke Bilik Suara Pilkada

Menurut Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pemilih Pilkada 2020 selama ada di TPS, salah satunya adalah dilarang membawa ponsel saat di bilik suara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilih Pilkada Surabaya 2020 dilarang membawa handphone atau telepon seluler (ponsel) saat masuk ke bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pencoblosan Rabu, 9 Desember besok.

Hal tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur. Menurut Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pemilih selama ada di TPS, salah satunya adalah dilarang membawa ponsel saat di bilik suara.

"Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39," ujar Agil, seperti dilansir Antara, Selasa (8/12/2020).

Dia menjelaskan, dalam PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

"Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38," kata Agil.

Larangan membawa ponsel tersebut, lanjut dia, sejatinya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya, sebab hal tersebut bisa berpotensi pada transaksi politik uang.

"Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih," ucap Agil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Larangan Lainnya

Selain itu, menurut Agil, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara, maka juga akan menghilangkan asas rahasia dalam pemilu.

"Dilarang membawa ponsel itu dikhawatirkan asas rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya," kata dia.

Dia memaparkan, selain larangan membawa ponsel, orang-orang yang ada disekitar TPS juga dilarang membawa atau pun memakai atribut pasangan calon atau partai politik.

Karena, menurut Agil, hal itu termasuk dalam bagian kampanye dan masa kampanye sudah selesai.

"Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai," jelas Agil.

3 dari 3 halaman

Suntikan Dana Pilkada 2020 di Tengah Covid-19