Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menerima sejumlah pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengatakan ada enam ASN yang kini tengah ditangani pihaknya terkait pelanggaran Pilkada. Bahkan hari ini satu ASN telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.Â
Baca Juga
"Satu ASN di pidanakan terkait pelanggaran yang dilakukan," ujar Luli, kepada Liputan6.com, Selasa (8/12/2020).Â
Advertisement
Adapun sejumlah bukti pelanggaran yang ditemukan meliputi menghadiri kampanye pasangan calon (paslon), memberikan sambutan di kegiatan paslon, dan sejumlah kegiatan lainnya.Â
"ASN tersebut dijerat Pasal 69 Junto 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang ASN pada Pilkada," jelasnya.
Sementara, lima ASN lainnya telah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Satu di antaranya bahkan teleh diberikan surat peringatan.
Selain temuan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN Kota Depok, Luli juga menuturkan pihaknya menemukan dua orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memberikan simbol jari yang mendukung salah satu paslon saat penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).Â
"Ada dua orang PTPS sudah kami minta klarifikasi dan kami lakukan PAW( pergantian antar waktu)," ucap Luli.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Terima Laporan Terkait Politik Uang
Luli menuturkan, Bawaslu Kota Depok akan mengawasi pergerakan paslon maupun pendukung paslon menjelang pemilihan Pilkada Kota Depok.
Dia mengaku belum menerima laporan terkait adanya money politic atau politik uang dalam Pilkada Depok.Â
"Hingga saat ini belum ada, namun apabila ada laporan akan kami lakukan penindakan," ujarnya.Â
Advertisement