Sukses

Satgas Covid-19 Minta Kepala Daerah Tetap Jaga Kondusivitas Rangkaian Pilkada 2020

Dia meminta semua pihak tetap menjaga kondusivitas Pilkada Serentak 2020, pasca tahapan pemungutan suara.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 tak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, setelah dinyatakan menang hasil hitung cepat (quick count). Dia mengingatkan bahwa Pilkada 2020 digelar di masa pandemi Covid-19.

"Saya ingatkan bahwa masyarakat dan juga paslon dilarang untuk melakukan kegiatan pengerahan massa dalam Pilkada merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar," jelas Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).

Dia menekankan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2020 belum selesai. Adapun pasca pencoblosan, masih ada tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan pemenang Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum, dan pelantikan oleh pemerintah.

Dia meminta semua pihak tetap menjaga kondusivitas Pilkada Serentak 2020, pasca tahapan pemungutan suara. Termasuk, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 hingga tahapan Pilkada selesai.

"Saya meminta kepada masyarakat, penyelenggara pilkada serentak dan juga pimpinan daerah untuk terus menjaga kondusivitas Pilkada Serentak yang sudah berjalan dengan baik sampai seluruh rangkaian pilkada tuntas," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pilkada yang Berbeda

Wiku mengakui bahwa Pilkada Serentak 2020 berbeda dari pesta demokrasi sebelumnya, sebab digelar di masa pandemi. Oleh sebab itu, kerumunan massa tidak diperbolehkan di semua tahapan Pilkada karena dapat memicu penularan Covid-19.

"Pilkada tahun ini berbeda dari pilkada sebelumnya, sehingga saya meminta kedewasaan dan kebijaksanaannya untuk tidak menyelenggarakan acara yang berpotensi memicu kerumunan apa pun alasannya," kata Wiku.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada hari pemungutan suara Rabu 9 Desember 2020, tingkat kepatuhan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak berada di atas 90 persen. Adapun kepatuhan pemilih terhadap penggunaan masker mencapai 96,59 persen.

Kemudian, tingkat kepatuhan pemilih dalam menjaga jarak saat pencoblosan sebanyak 91,46 persen. Satgas Covid-19 juga sudah menegur 128.094 pemilih Pilkada 2020 karena tak menerapkan protokol kesehatan.

Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh 219.748 anggota Polro, 98.100 anggota TNI, dan 47.269 anggota Satgas Covid-19.Monitoring dilakukan di 299 kabupaten/kota di 33 provinsi.