Liputan6.com, Jakarta Ditemukannya pelanggaran di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember kemarin membuat KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan menggelar pemungutan suara ulang.
Baca Juga
Komisioner KPU Tangsel, Mudjahid Zein, mengaku baru saja menerima surat rekomendasi Bawaslu Tangsel, terkait pelaksanaan PSU pada tiga TPS di tiga lokasi kelurahan berbeda.
Advertisement
"Benar, tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilaksanakan PSU. Kami baru menerima surat rekomendasi tersebut," kata Anggota KPU Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein, Jumat (11/12/2020).
Karena itu, KPU Tangsel baru akan melakukan rapat pleno pada hari ini. Dan direncanakan PSU akan digelar Minggu, 13 Desember 2020.
Memurut dia, ada sejumlah hal yang memungkinkan PSU digelar pada Minggu (13/12) besok, yaitu karena bertepatan dengan hari libur dan juga tersedianya waktu untuk penyesuaian tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Jadi rasanya tidak ada hari lagi, selain Minggu. Namun, tetap harus disepakati berdasarkan pleno para komisioner terlebih dahulu,” kata Zein.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penerapan Protokoler Kesehatan
Sementara itu, untuk teknis pelaksanaan PSU nanti, Zein mengatakan petugas akan kembali mengeluarkan surat undangan kepada warga dalam DPT di TPS yang akan menggelar PSU untuk datang ke TPS. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan ketat saat pencoblosan ulang tersebut.
"Nanti akan diundang lagi seluruh pemilu yang terdaftar di DPT. Dan tentunya harus tetap pada protokol kesehatan,” katanya.
Dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Tangsel, yang ditandatangani ketua Bawaslu, Acep.
PSU tersebut dilaksanakan untuk TPS 15 di wilayah Kelurahan Pamulang Timur, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih dan TPS 30 di Kelurahan Rengas.
Advertisement