Sukses

KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Banggai Sulteng, Ini Sebabnya

KPU menuturkan, pemungutan suara ulang dilakukan karena telah terjadi penggunaan hak pilih orang lain yang bukan dirinya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Seperti dilansir Antara, pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena telah terjadi penggunaan hak pilih orang lain yang bukan dirinya.

"Menetapkan keputusan KPU Kabupaten Banggai tentang PSU di TPS 04 Kelurahan Luwuk, Kabupaten Banggai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020," kata Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, Jumat,  11 Desember 2020. 

Rencananya pemungutan suara ulang akan dilaksanakan Minggu, 13 Desember besok. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Banggai Nomor: 71/PL.02-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara Ulang 04 di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020.

"Keputusan tersebut ditetapkan hari ini," ujarnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Surat Panggilan Memilih Dipakai Orang Lain

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Luwuk mengetahui telah terjadi adanya surat panggilan memilih yang sudah dipakai oleh orang lain di daftar pemilih tetap (DPT).

Perilaku ini merupakan pemutusan hak konstitusional pemilih serta memutus asas langsung oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya tidak terakomodirnya penggunaan hak pilih bagi pemilih yang memiliki surat panggilan memilih tersebut.

Adapun pemilih yang hak konstitusionalnya diputus antara lain Abdurahman Dg Matorang yang memiliki nomor urut 124 dalam DPT dan Fatmawati Kamahi yang memiliki nomor urut 125 dalam DPT.