Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara ulang Pilkada Surabaya 2020 digelar di tempat pemungutan suara (TPS) 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Soeparyitno, pemungutan suara ulang ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
Baca Juga
Hal tersebut mengingat pemungutan suara Pilkada Surabaya 9 Desember lalu, ada salah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan nomor ke sejumlah surat suara.
Advertisement
"Sesuai regulasi yang ada, pemberian nomor ini terlepas tujuannya baik dalam rangka memudahkan penghitungan jumlah suara, tetapi tidak bisa dibenarkan, sehingga terbitlah rekomendasi Bawaslu," ujar Soeparyitno, seperti dikutip Antara, Minggu (13/12/2020).
Dia mengatakan, pihaknya berharap angka partisipasi di TPS 46 tetap tinggi seperti sebelumnya. Menurut Soeparyitno, melihat kondisi langsung pada Minggu ini, warga tetap antusias menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang Pilkada Surabaya 2020.
"Pemilihan suara ulang ini juga dipantau Bawaslu Surabaya dan Jatim," kata Soeparyitno.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemungutan Suara di Wilayah Lain
Soeparyitno menyebut, mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Surabaya lainnya, yakni pemungutan suara ulang di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, pihaknya belum melayangkan surat balasan resmi ke Bawaslu Surabaya.
Sebagaimana rapat KPU Surabaya, lanjut dia, pihaknya akan mengirim surat balasan dan kajian berdasarkan berdasarkan regulasi yang ada.
Salah satunya, kata Soeparyitno, aturan tentang pemungutan suara, di mana, rekomendasi Bawaslu sudah lewat atau lebih dua hari sejak dilaksanakan pemungutan suara.
"Kita sampaikan ke Bawaslu, mungkinkah KPU menindaklanjuti rekomendasi PSU itu, sementara batas waktu diterbitkannya rekomendasi itu sudah melebihi waktu," papar dia.
Pada prinsipnya, menurut Soeparyitno, KPU Surabaya siap mengikuti regulasi yang ada terkait pemungutan, hitung, serta rekap suara Pilkada Surabaya.
"Secara spesifik, kami tidak bisa menyebut tidak bisa dilaksanakan PSU di Gubeng. Tapi kita akan menjawab rekomendasi Bawaslu Surabaya dengan disertai kajian hukum yang ada terlebih soal PKPU yang ada," jelas Soeparyitno.
Â
Advertisement
Unsur Ketidaksengajaan
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Karangpilang Rohim mengaku ada unsur ketidaksengajaan dilakukan oleh petugas KPPS dengan memberikan tanda nomor di surat suara.
"Unsur ketidaksengajaan dia dan ketidaktahuan dia menandai nomor 1 sampai 100 misalnya dan itu karena di surat suara itu rangkap, sehingga spontan dia menulis itu. Jadi tidak ada unsur lain selain ketidaksengajaan," kata Rohim.
Dia menyebut, saat pemungutan suara Pilkada Surabaya pada 9 Desember 2020, setidaknya ada 216 warga yang menggunakan hak pilihnya dari total 452 daftar pemilih tetap (DPT).
Seperti diketahui, Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik nonparlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai nonparlemen yakni Partai Perindo.
Potensi Sengketa Hasil Pilkada 2020 & Jalur Hukum
Advertisement