Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) sebagai pemenang Pilkada Purbalingga 2020. Pasangan Tiwi-Dono memperoleh suara sebesar 288.741 atau 54,74 persen. Sementara rivalnya, Mohammad Zulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Zaini) mendapat 238.735 atau 45,26 persen.
Namun, saksi dari pasangan Oji-Zaini menolak menandatangai berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sukhedi, saksi dari Oji-Zaini tak menerima penetapan KPU tersebut lantaran masih ada perkara yang hingga hari ini belum tuntas.
"Itu sudah kami laporkan ke Bawaslu, dan kami masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu atau Gakkumdu," kata Sukhedi.
Advertisement
Meskipun enggan menandatangani berita acara, namun KPU tetap menganggap hasil rekapitulasi sah. Sebab, tanda tangan saksi bukan suatu keharusan yang bisa membatalkan perolehan suara.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bisa Ajukan ke MK
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, setelah rekapitulasi selesai, ada waktu 3x24 jam untuk pasangan calon yang hendak mendaftarkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau tidak ada sengketa, maka kita tindaklanjuti dengan penetapan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan.
Advertisement