Sukses

Bawaslu akan Tangani Dugaan Praktik Politik Uang saat Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan telah menangani 43 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada 2020. Salah satunya terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memastikan telah menangani 43 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada 2020. Salah satunya terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama minggu tenang," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (16/12/2020).

Selain Sumbawa, dia juga menyebut sejumlah daerah yang lain seperti di Porworejo, Magelang, Purbalingga serta Pemalang, Jawa Tengah, kemudian ada pula di Lampung. Kendati begitu, Ratna tidak menjelaskan secara detail terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.

"Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan. Namun, dia mengimbau agar Bawaslu tetap mengusut tuntas dalam laporan dugaan politik uang tersebut.

"Di UU pilkada terkait politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Tapi itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas, karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah pelaporan itu tujuh hari setelah ditemukan," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Sanksi

Kata dia, paslon yang ketahuan melakukan praktik politik uang dapat dikenakan sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2.

"Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi, karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kadaluarsa," jelasnya.

Video Terkini