Sukses

Yusril Ihza Optimistis MA Akan Menolak Gugatan Paslon 03 Pilkada Bandar Lampung

Dengan keputusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tersebut, menurut Yusril membuat paslon 03 tidak lagi berhak mengikuti tahapan pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19, menjadi salah satu poin penting dibatalkannya pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020.

Penegasan itu disampaikan Ketua Tim Kuasa hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Yusril, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Bawaslu Lampung, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19, sehingga menguntungkan Paslon Nomor Urut 03 dan merugikan pasangan lain.

Dikatakan Yusril, pelanggaran tersebut yakni, pembagian bansos Covid-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, bantuan resmi pemerintah yang didanai APBD disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bantuan tersebut, ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN (suami Eva Dwiana) dan juga menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03 dan ini jelas merugikan calon pasangan lain," ujarnya.

Kemudian, lanjut Yusril, selain penyelewangan dana bantuan Covid-19, juga terjadi pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 kecamatan se-Kota Bandar Lampung, dan pembagian uang kepada kader PKK menjelang hari pemilihan.

"Menjelang hari pemilihan, dibagikan uang Rp 200 ribu kepada 100 kader PKK di setiap kelurahan, dimana Calon Wali Kota Nomor Urut 03, Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung," tukasnya.

Menurut Yusril, tindakan tidak netral berikutnya adalah, ASN merangkap sebagai KPPS, pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras bagi warga yang menolak memilih Paslon Nomor Urut 03.

Bahkan, kata Yusril terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.

"Jadi, Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang membatalkan Paslon Nomor Urut 03 sudah berkekuatan hukum," tukasnya.

Karena itu, kata Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni berdasarkan keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM.

Yusril juga mengutip keterangan saksi ahli yaitu mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva bahwa "tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain". Dengan keputusan diskualifikasi ini, paslon nomor 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan pilkada.

Keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu dikeluarkan 6 Januari 2021 dan ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan surat keputusan pada 8 Januari 2021, yang pada intinya membatalkan Paslon nomor urut 03.

Dengan keputusan tersebut membuat paslon 03 tidak lagi berhak mengikuti tahapan pilkada. Namun, menyikapi keputusan ini, Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak terima dan melayangkan gugatan ke MA.

Menanggapi hal tersebut Yusril sebagai kuasa hukum Paslon 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengatakan bahwa sah saja mereka melayangkan gugatan karena memang pihak terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Pihak Terkait

Berkenaan dengan itu, Yusril mengatakan sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI.

Dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon 03, Yusril optimis MA akan menolak kasasi paslon nomor 03 dan menguatkan putusan Bawaslu.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03, namun kami tetap berpendirian sebagaimana laporan kami yang dituangkan pula dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan, dengan melibatkan struktur Pemerintahan Kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (masif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung 2020," jelas Yusril.

Dikatakan Yusril, pengajuan diri sebagai pihak terkait tersebut, agar laporan pelanggaran TSM yang telah dilaporkan Paslon nomor urut 2 dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Atas dasar itu, melalui pernyataan ini kami memutuskan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.

Yusril menyatakan, akan menguatkan dalil-dalil laporannya atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah merekomendasikan pembatalan Paslon nomor urut 03, agar Majelis Hakim pemeriksa di tingkat MA memiliki keyakinan, mengeluarkan putusan sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung. Sehingga penyelenggaraan Pilkada Kota Bandar Lampung yang jujur dan adil dapat terwujud sebagaimana mestinya.