Liputan6.com, Jakarta Jelang putusan hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah massa mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi melakukan aksi damai.
Aksi damai itu dilakukan untuk meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon petahana sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) dan menetapkan pasangan AnandaMu yang memperoleh suara terbanyak ke-2 sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Diskualifikasi terhadap pasangan calon petahana merupakan akibat dari adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon petahana pada proses Pilkada Kota Banjarmasin 2020 yang tentunya melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Advertisement
"Putusan ini sangat menentukan nasib warga Banjarmasin selama beberapa tahun ke depan. Bagaimana Kota Banjarmasin mau maju kalau calon pemimpinnya melakukan cara-cara curang dan tidak terhormat untuk meraih kekuasaan, kami sebagai warga Kota Banjarmasin meminta hakim MK mendiskualifikasi petahana," tegas Yudi Fithansyah, salah seorang peserta aksi, Kamis (18/3/2021).
Bahkan dirinya sendiri rela datang ke Jakarta dengan beberapa temannya untuk melakukan aksi tersebut, karena terketuk hatinya melihat Kota Banjarmasin yang kondisinya kini makin memprihatinkan. Adapun aksi damai tersebut digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan hanya melibatkan sedikit peserta aksi.
Yudi dan beberapa temannya yang berasal dari Kota Banjarmasin mendesak MK dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya berupa diskualifikasi pasangan calon petahana dan menetapkan AnandaMu yang memperoleh suara terbanyak ke-2 sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fakta Persidangan
Menurut Yudi, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan, di situ sudah jelas terlihat ada banyak upaya kecurangan dilakukan pasangan calon petahana yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk meraih kekuasaan.
"Kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif ini tentu sangat menciderai pesta demokrasi di Kota Banjarmasin. Bagi kami warga Kota Banjarmasin, putusan MK yang menetapkan AnandaMu sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020 akan jadi momentum yang baik, supaya calon pemimpin dimanapun jangan coba-coba lagi berbuat curang untuk meraih kekuasaan," bebernya.
Advertisement