Sukses

Jelang Putusan MK, Pasangan AnandaMu Optimis Menangkan Sengketa Pilkada Banjarmasin

Rencananya, sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan akan dilakukan pada 17-24 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta Tahapan Persidangan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap akhir. Rencananya, sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan akan dilakukan pada 17-24 Maret 2021.

Jelang penetapan sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan tersebut, kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) optimis pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Arifin Noor akan didiskualifikasi dari Pilkada Kota Banjarmasin 2020.

Hal ini mengingat berbagai bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum AnandaMu di persidangan, di mana pasangan tersebut telah menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Banjarmasin 2020.

"Ibnu Sina dan Arifin Noor menggunakan posisi dan jabatannya untuk mempengaruhi orang-orang dalam struktur pemerintahan agar memilih atau menggunakan jalur struktur tersebut untuk mempengaruhi orang agar memenangkan dirinya," ujar kuasa hukum AnandaMu, Bambang Widjojanto saat Sidang Panel atau Pleno di MK belum lama ini.

Contohnya pasca-penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ibnu Sina terbukti bertemu secara diam-diam dengan beberapa aparatur sipil negara untuk bisa membantunya memenangkan Pilkada 2020. Salah satunya Lurah Kuin Cerucuk di Kecamatan Banjarmasin Barat.

Bahkan saat masih berstatus Wali Kota Banjarmasin, dirinya juga pernah melakukan pertemuan dengan para RT dan Satgas Kebersihan. Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Sina menjanjikan kenaikan insentif bagi RT dan Satgas Kebersihan jika dirinya terpilih kembali menjadi Wali Kota Banjarmasin.

Janji tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon Ibnu Sina dan Arifin Noor dalam Pilkada 2020 lalu. Mengingat jumlah Satgas Kebersihan di Kota Banjarmasin mencapai 500 orang dan RT sebanyak 1.800 orang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pemberhentian Sepihak

Selain itu, pada periode 2021 ini ternyata ada tiga orang Satgas Kebersihan yang diberhentikan sepihak oleh Lurah Kuin Cerucuk dengan alasan bahwa ketiga personil tersebut tidak mendukung Ibnu Sina pada Pilkada yang lalu.

Setelah didatangi oleh Satgas tersebut, pejabat Lurah Kuin Cerucuk mengatakan bahwa itu adalah order dari atasan yang secara gamblang dia mengatakan adalah Ibnu Sina.

Melihat semua bukti tersebut, diharapkan MK bisa mendalami permasalahan yang terjadi dalam Pilkada Banjarmasin sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan yang memberikan rasa adil dan aman bagi masyarakat Banjarmasin.