Sukses

Pemilu 2024, Apa Saja Syarat Pemilih? Simak di Sini

Pemilihan umum (pemilu) 2024 tinggal menghitung bulan. Meski demikian, sebelum mengikuti pemilu 2024, yuk, cek dahulu apakah sudah penuhi syarat untuk jadi pemilih.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di depan mata. Pemilu 2024 akan dilakukan serentak seiring pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden dan kepala daerah.

KPU menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Presiden-Wakil Presiden pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar pada Rabu, 27 November 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Untuk mengikuti Pemilu 2024 ini pun telah diatur syarat-syarat pemilih. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Yang dimaksud dengan pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Seperti tertuang dalam Bab II mengenai pemilih pasal 3 berbunyi:

  1. Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
  2. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.
  3. Dalam hal pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, PPLN (panitia pemilihan luar negeri-red) melakukan konfirmasi kepada pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar pemilih.

Pasal 4:

  • WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat: genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
  • berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor
  • dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan hurud, dapat menggunakan kartu keluarga,dan
  • tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5:

  1. WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.
  2. WNI yang telah terdaftar dalam pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pemilu 2024, 107 Juta Pemilih Muda Bakal Gunakan Hak Pilih

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan sejumlah pihak untuk sosialisasi pemahaman yang baik mengenai pemilihan umum (Pemilu) kepada pemilih muda. Hal ini mengingat Pemilu 2024 akan didominasi pemilih muda berusia 17-40 tahun berjumlah 107 juta orang.

Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan, jumlah pemilih muda itu 53-55 persen dari total jumlah pemilih.  Ia menjelaskan jika dilihat proporsinya antara usia 15 tahun yang mungkin nanti menjadi pemilih pemula (berusia 17 tahun) pada saat 2024 sampai dengan usia 39 tahun hingga 40 tahun.

"Itu proporsinya sekitar 53-55 persen atau 107 juta, hampir 107-108 juta dari total jumlah pemilih di Indonesia,” kata Mellaz saat sebagai narasumber dalam Diskusi Getar Pemilu 2024, dikutip dari Antara, ditulis Sabtu (11/2/2023).

Melihat kondisi itu, ia menilai, pemilih muda perlu mengetahui dan memahami nilai penting dari penyelenggaraan pemilu yaitu tidak hanya sebagai sarana untuk evaluasi penyelenggaraan pemerintah. Akan tetapi, sarana integrasi bangsa dan menentukan pemimpin yang mampu menghadirkan masa depan lebih baik bagi Indonesia.

"Memilih para pemimpin bangs akita itu menjadi penentu bagi keberlanjutan masa depan kita,” ujar dia.

 

 

 

3 dari 5 halaman

Sosialisasi kepada Pemilih Muda

Mellaz mengatakan, untuk sosialisasi pemahaman yang baik mengenai pemilu kepada pemilih muda, KPU melibatkan sejumlah pihak. Hal ini untuk menghadirkan program-program edukasi kepemiluan yang dapat diakses anak muda antara lain bekerja sama dengan sekolah atau perguruan tinggi untuk hadirkan program sosialisasi “KPU Goes to School” dan “KPU Goes to Campus”.

Mellaz menuturkan, banyak program yang akan menyasar teman-teman muda melalui KPU Goes to School dan Goes to Campus.

"Bahkan di banyak tempat, misalnya di satuan kerja kami di tingkat kabupaten/kota banyak sekali permintaan dari kepala sekolah, guru di sekolah menengah atas agar KPU daerah memfasilitasi skema tentang tata cara pemilihan secara demokratis. Misalnya, untuk pemilihan di tingkat sekolah, pemilihan OSIS, dan segala macam,” tutur dia.

 

4 dari 5 halaman

Jokowi: Media Jangan Tergelincir dalam Polarisasi di Pemilu 2024

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta media massa tetap berpegang teguh kepada idealisme dan obyektif, menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024. Jokowi mengingatkan media agar jangan sampai tergelincir dalam polarisasi.

"Memasuki tahun politik media massa harus tetap berpegang teguh pada idealisme, obyektif dan tidak tergelincir dalam polarisasi," kata Jokowi saat berpidato di Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2/2023).

Menurut dia, media harus mendorong agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan jujur, adil, serta meneguhkan persatuan Indonesia. Jokowi menekankan media massa harus tetap menjadi pilat keempat demokrasi.

"Media massa harus tetap menjadi pilar demokrasi yang keempat dan menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Jokowi menyampaikan selamat Hari Pers kepada seluruh awak media yang ada di Indonesia. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pers nasional atas kontribusinya kepada bangsa dan negara.

"Sejak awal awak media berkontribusi besar dalam menyuarakan ajakan perjuangan kemerdekaan, menyuarakan inovasi-inovasi pembangunan dan menjadi penopang utama demokratisasi," tutur Jokowi.

5 dari 5 halaman

Peran Pers

Dia mengatakan bahwa insan pers selalu ada dalam perjalanan karirnya sejak menjadi Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden. Jokowi ingat betul insan pers selalu mengikutinya saat melakukan blusukan ke pasar maupun bertemu warga.

"Saya punya pengalaman pribadi yang dalam dan bersahabat dengan insan pers sejak menjadi wali kota, menjadi gubernur, dan menjadi presiden. Saya kesana-kemari, runtang-runtung," jelas Jokowi saat berpidato di Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2/2023).

"Saya jalan bareng ke kampung, ke pasar, ke desa, ke nelayan dengan rekan-rekan wartawan dan terbukti insan pers telah membuka harapan orang biasa seperti saya bisa menjadi presiden," ia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.