Liputan6.com, Jakarta - Litbang Kompas merilis hasil survei elektabilitas calon presiden pada Pilpres 2024 terbaru pada Rabu (22/2/2023).
Bakal calon presiden yang usung Nasdem, Demokrat dan PKS, Anies Baswedan berada di urutan ketiga dengan elektabilitas 13,1 persen. Dukungan untuk Anies turun dibanding sebelumnya pada Oktober 2022 yang berada di angka 16,5 persen.
Baca Juga
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memimpin survei elektabilitas Litbang Kompas Januari 2023 dengan angka 25,3 persen. Elektabilitas Ganjar meningkat setelah pada Oktober 2022 di angka 23,2.
Advertisement
Sementara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto berada di urutan kedua dengan 18,1 persen.
Nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengalami kenaikan elektabilitas di angka 8,4 persen dari sebelumnya 8,5 persen pada Oktober 2022.
Tokoh lainnya yang memiliki elektabilitas di atas 1 persen yaitu, Sandiaga Uno (1,6 persen), Andika Perkasa (1,6 persen), Agus Harimurti Yudhoyono (1,3 persen), Tri Rismaharini (1 persen). Tokoh lainnya dalam survei Litbang Kompas ini memiliki elektabilitas di bawah 1 persen.
Litbang Kompas menggelar survei melalui wawancara tatap muka pada 25 Januari-4 Februari 2023. Jumlah responden 1.202 orang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi. Survei ini memiliki margin of error kurang lebih 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Nasdem Respons Bawaslu
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie alias Gus Choi menegaskan tak ada aturan pemilu yang dilanggar oleh bakal capresnya, Anies Baswedan ketika berkeliling Indonesia. Hal ini dikatakan Effendy untuk merespon sindiran Ketua Bawaslu Rahmat Bagja soal calon presiden yang safari politik sebelum waktunya.
"Mas Anies keliling republik tidak ada aturan yang dilanggar. Bahkan sangat positif untuk edukasi politik bagi warga. Yang baik dan terang benderang jangan dipandang dengan kacamata hitam dan hati kedengkian," kata Gus Choi, saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/2/2023).
Gus Choi mengatakan, tak ada aturan yang dilanggar oleh Anies lantaran hingga kini masa kampanye belum ditetapkan.Â
"Itu pemahaman UU yang dangkal. Sosialisasi calon pemimpin negara ya ke publik, kalau nanti sudah ada jadwal kampanye, dinamakan kampanye. Sekarang karena belum waktunya kampanye, ya kita ketemu siapa saja, di mana saja atas nama silaturrahim, anjangsana, jumpa publik, atau sosialisasi, dan lainnya. Itu tidak ada yang dilanggar. Bawaslu jangan mengada-ada," imbuh Gus Choi.
Advertisement