Sukses

Gerindra Dorong KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Menurut Dasco, putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu 2024 harus dilawan bersama. Gerindra mengajak semua pihak yang keberatan dengan putusan tersebut mendukung upaya banding KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait perintah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses Pemilu 2024 usai digugat Partai Prima.

Menurut Dasco, putusan itu harus dilawan bersama. Gerindra mengajak semua pihak yang keberatan dengan putusan tersebut mendukung upaya banding KPU.

“Tentunya sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut dan terhadap para pihak yang keberatan dengan putusan itu juga dapat membantu memperkaya argumen KPU dalam upaya banding,” kata Dasco kepada awak media, seperti dikutip Jumat (3/3/2023). 

Dasco menambahkan, bila memang terjadi dugaan pelanggaran atas putusan yang dilakukan oleh hakim, maka Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan untuk menelisik.

“Saya belum tahu apakah KY menganggap ini pelanggaran, karena terkait dengan sengketa perbuatan melawan hukum itu memang mesti dilihat dari prosesnya,” tutur Dasco.

 

2 dari 2 halaman

PN Jakpus Menangkan Gugatan Partai Prima Lawan KPU

Sebagai informasi, putusan hakim yang memenangkan gugatan Partai Prima dikarenakan KPU tidak cermat dalam melakukan verifikasi terharap Partai Prima saat berstatus sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Oleh karena itu, sebagai tergugat, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan. Selain itu KPU diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal dalam dua tahun mendatang.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," kata bunyi putusan tersebut.