Sukses

PKB: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Rampas Hak Rakyat

Putusan Penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum dinilai Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga tidak tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum dinilai Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga tidak tepat.

Mikhael menyebut sengketa yang terjadi dalam sidang tersebut adalah antara Partai Prima dengan KPU. Harusnya putusan majelis hakim tidak sampai kepada penundaan pemilu namun putusannya hanya kepada kedua kubu yang bersengketa.

"Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tapi kok putusannya malah merampas hak politik rakyat," kata Mikhael.

Mikhael menyebut Pemilihan Umum adalah milik semua warga negara dan jangan sampai kita merusak demokrasi dengan menunda pemilu demi kepentingan kelompok tertentu.

"Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan mana pun saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa," tegas Mikhael.

2 dari 2 halaman

Putusan PN Jakpus

Sebelumnya, gugatan Prima terhadap KPU dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan PN Jakpus menghukum KPU dengan memerintah tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023.