Sukses

Ma'ruf Amin Ingatkan Etika Politik Jelang Pemilu 2024, Tak Boleh Hantam lawan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan tiga hal yang perlu menjadi perhatian jelang Pemilu 2024. Pertama, para elit mesti memegang teguh etika politik.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan tiga hal yang perlu menjadi perhatian jelang Pemilu 2024. Pertama, para elit mesti memegang teguh etika politik.

Di mana, lanjut dia, tidak menjelekkan maupun menghantam lawan politiknya.

"Sudah ada aturannya pemilu itu seperti apa. Sudah ada aturan mainnya dan harus juga melakukan etika politik. Pegang teguh etika politik, tidak halalkan segala cara, dan lebih kedepankan politik gagasan, ide-ide. Tidak politik dalam arti menjelekkan lawan dan menghantam lawan," kata Ma'ruf dalam acara dialog di di Peacock Western, Hotel Imperial, Osaka, Jepang, Selasa (7/3/2024).

"Kita harapkan dan serukan supaya elit politik kita bisa kendalikan diri sesuai aturan, dan kedepankan etika politik dan juga poltiik gagasan. Kalau itu dipegang, saya kira Pemilu akan aman," tambahnya.

Kedua, lanjut Ma'ruf, penyelenggara pemilu harus jujur dan mencegah kecurangan. Hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Yang adil jujur, dan semuanya dijaga dengan baik tidak ada kecurangan, tidak ada hal-hal yang bisa membuat kerusuhan, ketidakpuasan, atau ketidakpercayaan masyarakat," pesannya.

Ketiga, Ma'ruf mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai hasutan yang akan menimbulkan perpecahan.

"Ini yang paling berat kan berita bohong ini, hoaks ini. Ini yang sebenarnya harus dijaga betul. Tokoh masyarakat harus ambil peran, jaga agar tidak terjadi itu," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

KPU Pekan Ini Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan partai PRIMA pada pekan ini. Gugatan itu sebelumnya memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, waktu banding adalah 14 hari sejak pembacaan putusan. Maka, banding itu akan diajukan pada pekan ini.

"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Banyak pihak yang mendukung KPU untuk melakukan banding terhadap putusan yang meminta pemilu ditunda itu. Mulai dari partai politik hingga Presiden Joko Widodo.

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com