Sukses

Yusril Sebut Parpol Bisa Ajukan Perlawanan jika PT Kukuhkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Parpol sebagai pihak ketiga terdampak putusan PN Jakpus bisa melakukan perlawanan seandainya dalam upaya banding ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengukuhkan putusan penundaan Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa partai politik (parpol) yang sudah lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat mengajukan perlawanan atau verzet apabila Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Yusril menjelaskan, bahwa putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima dalam perkara penundaan Pemilu 2024 bersifat serta merta. Sifat serta merta ini, membuat putusan tersebut dapat saja dieksekusi jika memperoleh izin dari Pengadilan Tinggi.

Jika izin diperoleh, otomatis putusan penundaan Pemilu 2024 dapat dilaksanakan. Menghindari hal ini, parpol peserta Pemilu sebagai pihak ketiga terdampak putusan itu dinyatakan sah melakukan perlawanan atau verzet terhadap PN Jakpus.

"Jika sekiranya pengadilan tinggi mengabulkan mengizinkan eksekusi dilaksanakan maka praktis kan keluar penetapan dari Pengadilan Tinggi untuk pelaksanaan eksekusi. Ketika penetapan itu dikeluarkan maka pihak ketiga yang berkepentingan yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta Pemilu itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi," kata ditemui usai menghadiri diskusi putusan PN Jakpus, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara, pihak berperkara itu hanyalah KPU dan Partai Prima, dan karena ini adalah gugatan perdata biasa, maka gugatan perdata itu hanya menyangkut para pihak yang berperkara tidak bisa menyangkut yang lain," sambung Yusril.

 

2 dari 2 halaman

Dampak Luar Biasa Jika Pemilu 2024 Ditunda

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, apabila langkah verzet pun ditolak setelah Pengadilan Tinggi mengukuhkan putusan PN Jakpus, artinya Pemilu 2024 harus ditunda. Penundaan, ujar Yusril, bakal berdampak luar biasa pada tatanan kenegaraan Indonesia.

"Tapi apa yang terjadi sekiranya putusan serta merta ini diizinkan untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi, dilakukan verzet, verzetnya ditolak, eksekusi dijalankan, artinya Pemilu harus ditunda, ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita," ujar Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Sebaliknya, lanjut Yusril, jika Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024, maka putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan. Itu artinya, segala sesuatunya kembali normal dan hanya tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).