Sukses

Survei Magna Charta Politika: Elektabilitas Anies-AHY Unggul di Semua Simulasi Pasangan Capres-Cawapres

Dalam surveinya, pasangan Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), unggul dalam simulasi tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Liputan6.com, Jakarta Lembaga survei Magna Charta Politika merilis hasil survei terbaru mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam surveinya, pasangan Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), unggul dalam simulasi tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Pasangan Anies-AHY unggul untuk semua simulasi pasangan calon," kata Direktur Kajian Magna Charta Politika Wildan Ramadhan Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Wildan mengatakan, dalam survei tersebut pasangan Anies-AHY meraih elektabilitas 31,4 persen, diikuti oleh pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir sebesar 19,7 persen dan Prabowo Subianto-Muhaimin Iskandar sebesar 15,9 persen. Sementara pasangan Puan Maharani-Andika Perkasa sebesar 11,7 persen.

Sementara itu, yang belum menentukan pilihan atau tidak menjawab sebanyak 21,3 persen.

Sementara dalam simulasi tiga pasangan, Anies-AHY masih unggul dengan elektabilitas sebesar 37,8 persen, diikuti oleh pasangan Prabowo Subianto-Puan sebesar 24,7 persen dan pasangan Ganjar-Erick sebesar 15,3 persen. Yang belum menentukan pilihan sebesar 22,2 persen.

Sedangkan pada simulasi dua pasangan calon, pasangan Anies-AHY dengan perolehan elektabilitas sebesar 40,9 persen. Sementara pasangan Prabowo-Puan 30,2 persen. Sementara itu, yang belum menentukan pilihan sebesar 28,9 persen.

Survei Magna Charta Politika itu dilakukan pada 9-18 Maret 2023 mengambil populasi warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum ketika survei dilakukan. Sampelnya diambil di 34 provinsi dan populasi dipilih secara acak sebanyak 2.000 responden, dengan margin of error 2,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

2 dari 2 halaman

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: Antara