Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus atas gugatan Partai Prima belum sepenuhnya mengikuti urutan sidang keperdataan atau terdapat cacat yuridis. Afif mencatat, melalui pertimbangan putusan PN Jakpus menuliskan mediasi telah dilakukan antara kedua pihak namun KPU menyatakan hal itu tidak pernah terjadi.
"Terhadap pertimbangan hukum putusan yang seolah-olah telah mengupayakan adanya perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022. Itu tidak pernah ada undangan dan upaya mediasi yang disampaikan ke KPU," tegas Afif saat jumpa pers di KPU mengenai pengajuan memori banding tambahan, Jumat (25/3/2023).
Baca Juga
Afif menegaskan, hal itu penting disampaikan ke publik karena ada situasi yaitu mediasi yang ternyata belum dilakukan sebelum putusan PN Jakarta Pusat.
Advertisement
"Jadi ini tidak ada proses mediasi. Selama ini belum kami sampaikan," urai Afif.
Afif lalu menjelaskan soal dalil hukum soal mediasi dalam sidang keperdataan. Disebutkan bahwa pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi adalah melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016.
"Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” jelas Afif.
Afif pun menunjukkan, bukti bahwa perkara yang digugat Partai Prima bukan hal yang dikecualikan atau perkara perdata biasa dengan tanda kode "PDT.G" dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst;
"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi," Afif menandaskan.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan amar putusan, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya lagi dari tahap awal. Sehingga bila putusan itu dijalankan maka Pemilu 2024 akan mundur dan KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima selaku penggugat.
Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap Partai Prima.
Bawaslu pun memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), dikutip dari Antara.
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Sebelumnya, usai mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor.
Advertisement
Putusan PN Jakpus Jadi Bukti
Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima, Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.
"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," kata Bagja.