Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka lagi akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Prima untuk proses verifikasi ulang usai keputusan Bawaslu. Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus yakin proses unggah dokumen partainya selesai dalam waktu 5 hari.
"Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka Sipol-nya dan kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari," kata Dominggus di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Dominggus menuturkan, partainya sudah siap untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024. Menurutnya, Prima hanya memerlukan 100 dokumen keanggotaan.
Advertisement
"Karena dari delapan kabupaten/kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan. Dan itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu. Jadi sebenarnya cuma enam kabupaten/kota yang kita butuh," tuturnya.
"Dan itu kalau dikuranginya lagi, kita cuma butuh 100 pas dokumen keanggotaan. Jadi kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, 5 hari," tambahnya.
Dominggus menjelaskan, proses verifikasi dapat dilanjutkan setelah dokumen diunggah. Dia optimistis partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di 28 Maret. Kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi faktual," pungkasnya.
Nasib Partai Prima Diumumkan Pekan Ketiga April 2023
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nasib Partai PRIMA pada pekan ketiga bulan April 2023. Hingga kini, masih terbuka peluang Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Prima akan mengikuti kembali proses verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual (verfak).
"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta Pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
KPU akan mengumumkan secara rinci keputusan tersebut melalui situs jdih.kpu.go.id. Prima bisa menjadi peserta Pemilu dengan syarat perbaikan dokumen dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, bila hasil verifikasi administrasi Partai Prima dinyatakan lengkap, maka harus mengikuti verifikasi faktual. KPU akan melakukan penarikan sampel keanggotaan partai politik.
"Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami. Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta Pemilu seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember," ujar Idham.
Advertisement
Bawaslu Perintahkan KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com