Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait gugatan Partai PRIMA.
Ia menilai, putusan tersebut diduga untuk mendorong penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga
"Putusan Bawaslu ini tidak konsisten dan ini tentu bisa dibaca dan bertaut erat adanya dorongan yang kuat untuk dilakukannya berdasarkan tentu keputusan politik apa yang disebut dengan penundaan pemilu," kata Arif, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (3/4/2023).
Advertisement
Dia menyebut, sengketa pemilu bukan ranah PN.
"Ini barang yang jelas sesuatu yang seharusnya tidak bisa ditangani sebagai sengketa proses pemilu khususnya adminstrasi pemilu kenapa harus diadili di PN," kata dia.
Oleh karena itu, Arif menilai putusan Bawaslu yang pada 20 maret 2033, yang menyatakan memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai PRIMA, tidak perlu ditindaklanjuti.
"Karena itu hemat saya putusan Bawaslu yang memerintahkan kepada KPU dengan sekian perintah hemat saya tidak bisa dijalankan wong dari asal muasal yang tidak beralasan sah secara hukum," kata dia.
Â
Pemilu 2024 Harus Tetap Berjalan
Politikus PDIP itu meminta hasil rapat hari ini menegaskan kesimpulan untuk tetap sejalan dan menjaga tahapan pemilu sesuai jadwal.
"Saya mohon dalam rumusan kesimpulan kita pastikan satu menjaga tertib jadwal dan tahapan itu berjalan. Kedua soal kepastian hukum, kemudian menyangkut pemilu yang harus dilaksanakan secara tertib maka menurut hemat saya kita bisa menolak apa yang telah diputuskan bawaslu kepada KPU," pungkas Arif.
Advertisement