Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Dengan putusan banding ini menurut dia, pemilu bersama tahapannya dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama, baik oleh DPR maupun pemerintah, dan penyelenggara.
Baca Juga
"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ujar Mahfud Md di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Menurut dia, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat. Meski masih ada proses kasasi, Mahfud Md menegaskan, memang masalah pemilu ini bukan kewenangan pengadilan negeri.
"Karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," kata dia.
Mahfud Md pun mengucapkan selamat kepada KPU RI dan berterima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan yang tepat.
"Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu dimana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan partai PRIMA hari ini di tingkat banding permohonan partai PRIMA itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," kata dia.
Â
Â
Â
Â
Â
Pemilu 2024 Tak Jadi Ditunda
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan hasil putusan gugatan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyebut Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan alias ditunda. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakpus.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/semula tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tutur hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
"Mengadili sendiri dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum JQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara berkompeten untuk mengadili perkara a quo dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sambung hakim.
Selain itu, majelis hakim juga memutus untuk menghukum para terbanding alias penggugat untuk membayar biaya pengganti tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu.
Adapun putusan sidang dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement