Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sudah 700 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih. Dari jumlah itu, 561 orang merupakan laki-laki dan 139 perempuan.
"Jumlah bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran yaitu, sebanyak 700 orang yang terdiri dari 561 laki-laki dan 139 perempuan," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers, Minggu (30/4/2023).
Dia menyebut provinsi dengan jumlah bakal calon paling banyak berada di Jawa Barat yakni, 55 orang. Kemudian, Aceh sebanyak 33 orang, Riau 29 orang, dan DKI Jakarta 26 orang.
Advertisement
"Provinsi dengan jumlah bakal calon paling sedikit berasal Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Tengah dengan jumlah masing-masing 10 bacalon," ujarnya.
"Lalu disusul di urutan paling sedikit adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah 9 bacalon," sambung Idham.
Idham menuturkan persentase bakal calon anggota DPD RI berjenis kelamin perempuan di tingkat nasional sebesar 19,86 persen. Adapun persentase perempuan tertinggi yaitu Sumatera Selatan sebesar 50 persen, disusul Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara sebesar 40 persen.
"Sedangkan persentase perempuan paling rendah dari Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya yang tidak mempunyai bacalon perempuan," ungkap Idham.
Menurut dia, bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dapat mengikuti pendaftaran persyaratan calon di setiap provinsi mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
"Adapun dokumen naskah fisik yang diserahkan adalah surat pendaftaran dan surat pernyataan. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah digital melalui Sistem Informasi Pencalonan," tutur Idham.
KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD
Sebelumnya, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) harus dilakukan oleh pimpinan partai politik (parpol) di Kantor KPU RI.
"Untuk (pendaftaran) bakal calon DPRD provinsi oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU di provinsi masing-masing," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (30/4/2023).
"(Pendaftaran) bakal calon DPRD kabupaten/kota oleh pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing," sambungnya.
Dia menjelaskan pendaftaran untuk tanggal 1 sampai 13 Mei dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Sementara itu, pendaftaran di hari terakhir atau 14 Mei dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat.
"Demikian juga berlaku untuk pendaftaran anggota DPD," ucap Hasyim.
Advertisement
Calon Anggota DPRD Harus Kantongi Persetujuan Pengurus Partai
Menurut dia, bakal calon anggota DPD hanya bisa mendaftar apabila telah memenuhi syarat dukungan. Selain itu, nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD provonsi, serta DPRD kabupaten/kota harus mengantongi persetujuan dari pengurus partai politik.
"Oleh karena itu, parpol harus menyampaikan SK yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di semua tingkatan di semua Dapil ke KPU pusat," tutur dia.
"Dan itu nanti akan diunggah di aplikasi sistem pencalonan (Silon). Kemudian KPU pusat, kabupaten/kota nama-nama yang diajukan sudah sama dengan persetujuan parpol tersebut," imbuh Hasyim.
KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara pada 19 hingg 23 Agustus 2023. Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan pada Sabtu, 4 November 2023.