Sukses

Bacaleg PPP Depok Sepakati 7 Pakta Integritas Sebelum Mendaftar ke KPU

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok, mengumpulkan bakal calon legislatif (Bacaleg) sebelum mendaftar ke KPU Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok, mengumpulkan bakal calon legislatif (Bacaleg) sebelum mendaftar ke KPU Kota Depok. Bacaleg tersebut diminta komitmennya untuk menyepakati tujuh poin pakta integritas apabila nantinya menang pada Pemilu 2024.

Ketua DPC PPP Kota Depok, Mazhab HM mengatakan, PPP Kota Depok telah siap untuk menghadapi Pemilu 2024. Sejumlah kader yang akan mengikuti pemilu untuk calon legislatif akan melakukan pendaftaran ke KPU Kota Depok.

“Sesuai kuota, 50 orang untuk Bacaleg DPRD Kota Depok, sebelumnya mereka telah menerima KTA dan penyematan jas PPP,” ujar Mazhab kepada Liputan6.com, Minggu (7/5/2023).

Selain itu, Bacaleg yang akan mengikuti Pemilu 2024 melakukan penandatanganan pakta integritas yang didalamnya terdapat tujuh poin. Poin pertama Bacaleg bertaqwa kepada Allah SWT, poin kedua yaitu UUD 1945, setia kepada Pancasila, serta menjunjung Bhineka Tunggal Ika.

“Ketiga, patuh dan tunduk kepada AD ART Partai, enam prinsip perjuangan partai dan peraturan organisasi, termasuk antar hubungan anggota legislatif, fraksi dan relasi dengan struktur organisasi Partai Persatuan Pembangunan di setiap tingkatan,” ucap Mazhab.

Pada poin ke empat, apabila Bacaleg terpilih menjadi anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu 2024, akan memberikan kompensasi. Kompensasi tersebut diberikan kepada caleg yang belum terpilih di daerahnya pemilihannya.

“Kompensasi tersebut sebesar Rp20 ribu per suara,” jelas Mazhab.

2 dari 2 halaman

Poin Selanjutnya

Mazhab mengungkapkan, pada poin ke lima apabila Bacaleg yang menjadi anggota DPRD pada Pemilu 2024, akan memberikan intensif kepada caleg yang belum terpilih di daerah pemilihannya. Pemberian intensif tersebut dengan ketentuan caleg belum terpilih mendapatkan suara sedikitnya 1.000 suara.

“Pemberian insentif sebesar Rp1 juta perbulan dari Caleg terpilih kepada caleg yang belum terpilih menjadi anggota DPRD Kota Depok,” ungkap Mazhab.

Untuk poin ke enam, kompensasi dan insentif akan dibayarkan caleg terpilih paling lambat satu bulan setelah pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Depok, periode 2024-2029 melalui DPC PPP Kota Depok. Pada poin ketujuh yakni penerapan sanksi apabila tidak melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam surat kesepakatan.

“Jelas sanksinya pecat, jika ada yang melanggar,” pungkas Mazhab.