Sukses

KPUD Kota Depok Terima Pendaftaran Bakal Caleg PKS, Tunggu Kedatangan Parpol Lain

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menerima pendaftaran bakal caleg DPRD tingkat kota dari PKS Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menerima pendaftaran bakal caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok. Ini merupakan pendaftaran bakal caleg pertama sejak dibuka pada 1 Mei 2023.

Ketua KPUD Kota Depok Nana Sobarna mengatakan, pihaknya telah menerima kehadiran Ketua DPD PKS Kota Depok beserta seluruh jajaran untuk menyampaikan ajuan Bacaleg DPRD tingkat kota.

"Jadi hari ini pecah telur buat KPUD Kota Depok karena sudah ada satu partai politik yang datang ke kantor kami," ujar Nana kepada Liputan6.com, Senin (8/5/2023).

Nana menjelaskan, pihaknya akan menunggu pendaftaran dari partai politik lainnya hingga batas waktu penutupan pendaftaran Bacaleg. "Kami akan menunggu hingga 14 Mei 2023 sebagai batas akhir pendaftaran," jelas dia.

KPUD Kota Depok telah menerima persyaratan administrasi yang harus dipenuhi seluruh bacaleg DPRD kota Depok dari PKS Kota Depok. Selain itu, partai politik dapat melengkapi dokumen pengajuan bacaleg dan dokumen daftar nama bacaleg.

"Itulah yang tadi secara fisik diserahkan oleh partai politik ke KPU Kota Depok," ucap Nana.

Untuk persyaratan administrasi, para Bacaleg melakukan penginputan ke sistem informasi pencalonan atau Silon. Persyaratan yang diinput meliputi ijazah yang dilegalisir hingga surat keterangan sehat.

"Persyaratan administrasi yang lumayan banyak itu kemudian diinput dalam aplikasi Silon," terang Nana.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Bacaleg Akan Diverifikasi Mulai 15 Mei 2023

Nana mengungkapkan, persyaratan Bacaleg akan diverifikasi mulai 15 Mei 2023 dan menginformasikan kepada Bacaleg apabila terdapat kekurangan persyaratan. Nantinya Bacaleg akan diminta untuk melakukan perbaikan data yang diperlukan.

"Verifikasi data akan dilaksanakan selama dua minggu, jika ditemukan kekurangan akan diminta memperbaiki," ungkap Nana.

Mengingat kantor KPUD Kota Depok yang terbatas, Nana meminta kepada partai politik yang mendaftarkan Bacaleg, dapat mengatur waktu pendaftaran.

Sebelumnya KPUD Kota Depok telah menginformasikan terkait mekanisme pendaftaran sekaligus massa pendukung partai politik.

"Penerimaan mungkin tidak lama sekitar 15 menit setelah itu massa pendukung partai politik bisa bergerak kembali setelah penerimaan pendaftaran," pungkas Nana.