Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pengawasan serta hak-hak kesehatan terhadap petugas kelompok penyelenggara pemunggutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hal ini guna mencegah terulangnya insiden banyaknya petugas KPPS yang meninggal pada pelaksanaan Pemilu 2019 silam.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Pramono ditemui usai media briefing terkait hasil temuan tim pengamatan situasi pemenuhan hak konstitusional warga negara Komnas HAM RI dan Kriteria Calon Anggota Legislatif Sadar HAM pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Advertisement
"Kalau kita belajar dari 2019, waktu itu Komnas HAM kan juga melakukan pemantauan terkait dengan potensi keberulangan sakit maupun meninggalnya petugas penyelenggaraan pemilu karena itu dalam pemantauan kita kemarin," kata Pramono.
Menurut Pramono, sebagai penyelenggara pemilu, KPUÂ maupun Bawaslu sebenarnya sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memitigasi keberulangan itu. Salah satunya, kata dia, dengan membatasi usia petugas KPPS.
"Kemudian, yang kedua pemeriksaan kesehatannya, sekarang sudah lebih diperketat. Jadi syarat untuk menjadi petugas itu kan harus melampirkan syarat kesehatan. Kalau dulu kan hanya surat pernyataan bahwa saya sehat. Sekarang harus dengan surat keterangan kesehatan yang lebih autoritatif," jelas dia.
"Lalu, yang ketiga kalau enggak salah KPU kan juga berusaha untuk mengurangi beban pekerjaan dengan membuat sudah melakukan simulasi beberapa kali penghitungan suara di TPS dengan dua panel," sambung dia.
Meskipun demikian, ada sejumlah rekomendasi baru yang akan disampaikan Komnas HAM kepada KPU RI. Pramono menyebut pihaknya bakal meminta agar KPU memberikan asuransi kesehatan penuh kepada petugas KPPSÂ Pemilu 2024.
"Ya kenapa Komnas HAM memberi perhatian soal ini? Karena salah satu hak warga negara adalah hak atas kesehatan, hak atas hidup, dan itu hak kesehatan, hak hidup itu bukan hanya warga secara umum tapi juga termasuk penyelenggara pemilu," kata dia.
"Jadi penyelenggara pemilu yang bertugas pada saat pemilu itu memiliki hak atas kesehatan yang itu harus dijamin oleh KPU sebagai regulatornya, sebagai yang merekrutnya, maupun Kementerian Kesehatan yang memang punya fasilitas kesehatan dan infrastruktur kesehatan. Jadi itu kenapa kita memberi perhatian soal itu," sambungnya.
Infrastruktur Kesehatan di TPS Ditambah
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, menambahkan selain asuransi kesehatan pihaknya juga meminta KPU menambah infrastruktur kesehatan yang ada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi mestinya salah satu syarat TPS itu ada paling tidak ada P3K ya, kebutuhan darurat. Ketika para petugas KPPS itu mengalami ancaman kesehatan karena kelelahan, sehingga pertolongan pertama itu ada di tingkat TPS masing-masing," kata dia.
Terutama, kata dia, di wilayah kepulauan atau pedalaman Indonesia yang akses menuju unit layanan kesehatan susah dijangkau secara cepat.
Â
Â
Advertisement