Sukses

Bawaslu Panggil Ketua Nasdem Garut Buntut Sawer Uang Saat Daftar Caleg di Depan Kantor KPUD

Selain Ketua DPD Nasdem Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, Bawaslu Garut juga memanggil dua kader Partai Nasdem lainnya untuk diklarifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua DPD Nasdem Kabupaten Garut, Diah Kurniasari untuk diklarifikasi terkait aksi sawer uang saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di KPU Garut.

Selain Diah Kurniasari, Bawaslu Garut juga memanggil dua kader Partai Nasdem lainnya untuk diklarifikasi.

"Hasil pleno pertama disimpulkan harus memanggil untuk klarifikasi," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar-Lembaga pada Bawaslu Garut, Iim Imron dilansir dari Antara, Selasa (16/5/2023).

Iim menuturkan, Bawaslu Garut sudah mendapatkan temuan adanya kegiatan sawer uang usai pengajuan pendaftaran bakal caleg dari Partai NasDem di KPU Garut, Kamis 10 Mei 2023 lalu.

Selanjutnya, Bawaslu Garut melakukan rapat pleno untuk memproses kegiatan sawer uang itu dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap Diah Kurniasari yang dijadwalkan klarifikasi, Kamis 18 Mei 2023.

"Undangan klarifikasi sudah disampaikan. Kamis (18/5) diminta klarifikasi, jam 9 pagi, tiga orang yang dipanggil," katanya.

Ia menyampaikan, Bawaslu Garut sementara memeriksa tiga orang dulu, setelah itu akan memeriksa saksi lainnya, termasuk juga dari jajaran KPU Garut.

Setelah proses klarifikasi, kata Iim, selanjutnya melakukan rapat pleno untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pemilu.

"Untuk sementara yang tiga dulu, nanti diminta juga yang lainnya, di antaranya KPU Garut, setelah lengkap lalu pleno, apakah masuk temuan atau tidak," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

KPU Garut Sesalkan Aksi Sawer Uang

Ketua KPU Garut, Junaidin Basri menyayangkan, aksi sawer uang yang dilakukan Diah Kurniasari saat mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.

Menurut Junaidin, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, meskipun bukan saat momentum kampanye atau masih tahap bakal caleg.

Ia mengaku, saat peristiwa itu, pihak KPU Garut sudah berupaya menghentikan dengan memberikan tanda, namun aksi sawer uang itu tetap dilakukan.

"Sampai sekarang tidak ada, ya tidak ada permohonan maaf," ujar Junaidin.