Sukses

Bawaslu Periksa Ketua Nasdem Garut Buntut Sawer Uang Saat Daftar Caleg

Jika ada pelanggaran administratif maka Bawaslu Garut akan memberi teguran. Namun, apabila ada pelanggaran pidana, kasus sawer uang Ketua Nasdem Garut akan diserahkan kepada tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memanggil Ketua DPD Partai Nasdem Garut, Diah Kurniasari untuk diminta klarifikasi terkait kasus sawer uang di depan kantor KPU setempat, usai pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg).

"Kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait peristiwa 11 Mei 2023 di KPU tentang saweran setelah mendaftarkan bacaleg," kata anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid dilansir dari Antara, Senin (22/5/2023).

Ia menuturkan, Bawaslu Garut sesuai prosedur terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang bacaleg, salah satunya Ketua DPD Nasdem sekaligus sebagai istri Bupati Garut Diah Kurniasari yang terlibat aksi sawer uang di Kantor KPU Garut.

Bawaslu Garut juga sudah memeriksa satu bacaleg dari Nasdem bernama Suherman (mantan pejabat birokrasi Pemkab Garut) dan juga memeriksa Ketua KPU Garut Junaidin Basri untuk klarifikasi kasus tersebut.

"Sekarang bacaleg Iwan dan Bu Diah untuk dimintai keterangan soal peristiwa saweran," Ahmad Nurul.

Ia menyampaikan, hasil penjelasan yang bersangkutan mengakui adanya aksi sawer uang di lingkungan Kantor KPU Garut setelah mengajukan bacaleg.

Berdasarkan pengakuannya, aksi sawer itu merupakan spontanitas, tidak ada unsur lain seperti untuk merendahkan kewibawaan lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU Garut.

"Keterangannya menyampaikan tidak direncanakan, itu spontanitas, bukan tidak menghargai KPU, itu (sawer uang sambil naik dodombaan) hanya seni," katanya.

Setelah melakukan klarifikasi itu, Bawaslu Garut rencananya akan melakukan rapat pleno dua hari ke depan untuk mengkaji dan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pidana atau administratif.

Ahmad menegaskan, jika ada pelanggaran administratif maka akan diberi teguran atau imbauan untuk tidak melakukannya lagi. Namun, apabila ada pelanggaran pidana maka akan diserahkan kepada tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Pemeriksaan ini hasil dari pleno, hasil investigasi, selanjutnya akan dilakukan pleno lagi untuk menentukan ada pelanggarannya atau tidak, kalau ada pidana pemilu nanti diserahkan prosesnya ke Gakkumdu," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Garut Diah Kurniasari, bacaleg dari Nasdem Suherman mantan dan seorang kader sambil naik dodombaan melempar-lemparkan uang di lingkungan Kantor KPU Garut usai pendaftaran bacaleg pada pekan lalu.

2 dari 2 halaman

KPU Garut Sesalkan Aksi Sawer Uang

Sebelumnya, Ketua KPU Garut, Junaidin Basri menyayangkan, aksi sawer uang yang dilakukan Diah Kurniasari saat mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.

Menurut Junaidin, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, meskipun bukan saat momentum kampanye atau masih tahap bakal caleg.

Ia mengaku, saat peristiwa itu, pihak KPU Garut sudah berupaya menghentikan dengan memberikan tanda, namun aksi sawer uang itu tetap dilakukan.

"Sampai sekarang tidak ada, ya tidak ada permohonan maaf," ujar Junaidin.

Video Terkini