Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa pelantikan anggota KPUD 20 provinsi melalui sejumlah rangkaian penilaian. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan penting adalah rekam jejak pengalaman para kandidat.
"Di dalam undang-undang pemilu ditentukan bahwa salah satu kategori penyelenggara pemilu atau asas penyelenggara Pemilu adalah profesional. Profesional ini intinya adalah kita harus punya kompetensi sebagai penyelenggara Pemilu. Nah, kompetensi sebagai penyelenggara Pemilu ini berbasis kepada dua hal untuk bisa disebut sebagai profesional. Pertama adalah pengetahuan dan kedua adalah pengalaman,” tutur Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga
"Kami di dalam membuat penilaian ketika seleksi boleh dikatakan untuk skor pengalaman lebih tinggi daripada pengetahuan. Karena kami berpandangan bahwa teman-teman yang punya pengalaman pastilah punya pengetahuan. Tapi belum tentu yang punya pengetahuan punya pengalaman," sambungnya.
Advertisement
Berdasarkan CV dan daftar riwayat hidup para kandidat (anggota KPUD) yang dilantik, sebagian besar dinilai memiliki pengalaman yang cukup sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab itu, Hasyim meminta agar semuanya tidak bosan untuk melakukan penyegaran dengan membaca kembali berbagai macam aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kepemiluan.
"Apakah itu undang-undang pemilu, undang-undang pilkada, undang-undang yang mengatur berbagai macam hal yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada dan juga peraturan KPU, tentu saja peraturan Bawaslu dan peraturan DKPP yang itu menjadi bagian dari rumpun pengaturan kepemiluan kita," jelas dia.
Ketua KPU: Berbagi Pengalaman Sangat Penting
Selain itu, Hasyim juga berharap seluruhnya dapat aktif berdiskusi untuk membahas berbagai macam ketentuan tersebut, agar timbul kesepahaman pada tingkat pelaksanaan. Sebab, mempelajari sendiri pun dapat beda penafsiran.
"Selain itu bertukar pengalaman, teman-teman ada yang pernah jadi KPU Provinsi masuk periode kedua, ada yang KPU kabupaten/kota naik ke KPU provinsi, dari Bawaslu provinsi pindah ke KPU provinsi, ada dari kalangan profesional. Maka, berbagai pengetahuan berbagai pengalaman menjadi sesuatu yang kuat, sesuatu yang penting untuk memperkuat kelembagaan kita dan kinerja-kinerja kita ke masa depan," Hasyim menandaskan.
Berikut daftar anggota KPUD di 20 provinsi yang dilantik hari ini:
- Bengkulu (Lima komisioner)
- Jambi (Lima komisioner)
- Sumatera Barat (Lima komisioner)
- Kepulauan Bangka Belitung (Lima komisioner)
- Kepulauan Riau (Lima komisioner)
- Banten (Tujuh komisioner)
- DKI Jakarta (Tujuh Komisioner)
- Kalimantan Barat (Lima komisioner)
- Kalimantan Selatan (Lima komisioner)
- Kalimantan Tengah (Lima komisioner)
- Sulawesi Tengah (Lima komisioner)
- Sulawesi Barat (Lima komisioner)
- Sulawesi Tenggara (Lima komisioner)
- Sulawesi Selatan (Tujuh Komisioner)
- Gorontalo (Lima komisioner)
- Sulawesi Utara (Lima komisioner)
- Papua Tengah (Lima komisioner)
- Papua Selatan (Lima komisioner)
- Papua Pegunungan (Lima komisioner)
- Papua Barat Daya (Lima komisioner)
Advertisement
Lantik Anggota KPUD 20 Provinsi, Ketua KPU Ingatkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) 20 Provinsi untuk mempedomani aturan dan kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) usai mengucapkan sumpah jabatan.
"Saya mengingatkan saudara sekalian bahwa pengucapan sumpah janji yang barusan diucapkan bersama-sama tidak sekadar untuk diri sendiri, tetapi juga disaksikan oleh masyarakat luas, keluarga, rakyat Indonesia dan juga ketika mengucapkan sumpah janji saudara sekalian didampingi oleh para rohaniwan menunjukkan bahwa sumpah ini juga disaksikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
"Oleh karena itu segenap isi dalam sumpah janji yang barusan saudara bacakan itu harap menjadi penghayatan, pedoman, pegangan kita dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan di KPU provinsi pada masa mendatang," sambung dia.
Hasyim menerangkan, dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada tentu yang menjadi pedoman adalah ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya. Sebagai penyelenggara pemilu, anggota KPU pun terikat dengan kode etik penyelenggara Pemilu.
"Sebagai pedoman kita dalam melangkah, dalam tindakan perilaku, kata-kata sehari-hari, terhitung sejak saudara sekalian mengucapkan sumpah dan janji," jelas dia.
Hasyim berharap, aturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu dapat dijadikan pedoman pula dalam kehidupan sehari-hari bagi seluruh anggota KPU.
"Supaya kemudian kita tidak mudah melenceng, tidak mudah tergiur, dan juga tidak mudah untuk terpengaruh berbagai macam pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," Hasyim menandaskan.