Sukses

Cegah Korupsi, Legislator PAN Dukung LHKPN Jadi Syarat Wajib Caleg Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon terpilih.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon terpilih.

Menaggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mangaku setuju dengan syarat tersebut demi upaya pencegahan korupsi.

"Kita berikan apresiasi, sebagai calon pejabat negara setiap caleg yang sudah dipastikan terpilih menjadi anggota legislatif itu harus diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN-nya. Ini dimaksudkan dalam rangka mencegah terjadinya korupsi," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Gurpardi menyinggung adanya caleg yang berniat memanfaatkan posisinya setelah terpilih. Salah satunya untuk memperkaya diri sendiri.

"Kan banyak juga maksud orang menjadi anggota legislatif itu, ada yang ingin mendedikasikan dirinya untuk bangsa dan negara, ada juga yang ingin cari perolehan dan sebagainya. Ini salah satu cara mencegah terjadinya korupsi," katanya.

"Dengan LHKPN-kan diketahui nilai harta kekayaan seseorang, apakah pengusaha kan harus jelas, harus transparan, tetapi ada sesuatu yang tidak jelas tentu perlu dicurigai, diduga dari mana uangnya, apakah ketika dia jadi anggota legislatif bermain proyek, memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau bagaimana," tambahnya.

Ia juga tidak mempermasalahkan jika pelamar memiliki banyak properti karena ia seorang pengusaha. Namun, dia mengingatkan bahwa benar uang itu berasal dari bisnisnya.

"Jadi siapapun berhak untuk berusaha, tapi jangan dia dengan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri, ini nggak boleh," katanya.

2 dari 2 halaman

KPK Surati KPU

Sebelumnya, KPK sudah menyurati KPU terkait kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.

"Hasil Pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 24 Mei 2023.

Hasyim mengatakan aturan kewajiban LHKPN bukan diatur di PKPU. Ia mengatakan, Hal itu merupakan komitmen KPU yang telah berkomunikasi dengan pimpinan KPK terkait LHKPN.

"Bukan kita atur di Peraturan KPU pencalonan, itu menjadi komitmen KPU sejak awal. Saat ini kami sudah berkormunikasi langsung dengan Pimpinan KPK soal itu," katanya.