Sukses

Nasdem: Jika Pemilu Jadi Sistem Tertutup, Hak Rakyat Terenggut

Politikus Nasdem Taufik Basari menyebut apabila benar MK memutuskan sistem pemilu tertutup, maka rakyat akan berkurang haknya yang selama ini berdampak positif bagi demokrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari (Tobas) angkat bicara soal kabar dari Denny Indrayana yang mengatakan bahwa MK memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup. Dia menyatakan apabila sistem Pemilu dilakukan tertutup, maka sama saja hak rakyat terenggut.

"Saya berharap info tersebut tidak benar karena jika benar maka hak rakyat menjadi terenggut," kata Tobas pada wartawan, Senin (29/5/2023).

Menurut Tobas, pemilu sistem terbuka yang diterapkan selama ini membuat rakyat sadar untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas.

"Pelaksanaan pemilu sistem terbuka sejak tahun 2009, rakyat mendapatkan tambahan hak berupa hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan diberikan kepercayaan suaranya, bagaimana kualitas dan rekam jejaknya dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih," kata Tobas.

Tobas menyebut apabila benar MK memutuskan pemilu sistem tertutup, maka rakyat akan berkurang haknya yang selama ini berdampak positif bagi demokrasi.

"Jika Mahkamah Konstitusi memutus untuk kembali ke sistem tertutup seperti sebelum tahun 2009 maka hak rakyat yang telah dinikmati dan telah berjalan dengan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi ini direnggut dan tak dapat lagi dinikmati," kata dia.

2 dari 3 halaman

Pemilu Sistem Terbuka adalah Hak Dasar Rakyat

Menurut Tobas, pembelaan delapan parpol parlemen agar sistem pemilu tetap terbuka bukan semata-mata demi kepentingan partai. Ia mengklaim, sistem terbuka adalah hak dasar rakyat juga.

"Ini bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja, tapi sebenarnya lebih mendasar lagi, ini soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut. Menurut saya publik tidak boleh diam ketika haknya direnggut tapi harus berteriak dan mempertahankan hak," kata dia.

Oleh karena itu, Tobas berharap info Denny Indrayana keliru, sebab seharusnya hasil musyawarah Hakim Konstitusi tidak boleh beredar keluar.

"Proses musyawarah Hakim Konstitusi-pun sebenarnya masih bisa terus berlangsung dan terus mengalami pembaharuan hingga beberapa saat jelang pembacaan putusan dalam sidang terbuka," kata dia.

"Publik jangan diam, jangan biarkan hak rakyat direnggut. Demokrasi tidak boleh mundur," pungkas dia.

3 dari 3 halaman

Denny Indrayana Mengaku Dapat Info MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.