Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mendukung Denny Indrayana yang menyampaikan kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan penerapan kembali sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut Jansen, apabila palu putusan MK telah diketuk maka tidak ada guna lagi menolak atau sekadar berkomentar.
"Saya mendukung Denny Indrayana, karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar. Apalagi kita bersama tahu sifat putusan MK yang final dan mengikat. Tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak langsung yang tidak menerima putusan itu. Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya," kata Jansen saat pada wartawan, Senin (29/5/2023).
Baca Juga
Dia mengingatkan, delapan dari sembilan partai politik yang merupakan peserta pemilu menolak sistem pemilu tertutup. Oleh karena itu menurutnya logis apabila sistem pemilu tetap terbuka sesuai dengan keinginan peserta pemilu
Advertisement
"Kami 8 Partai yang punya kursi di Parlemen sudah menyatakan mendukung sistem pemilu tetap terbuka. Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di Negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR. Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yang ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapaian dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK," jelasnya.
Menurut Jansen, dalam pemerintahan atau berdemokrasi, sistem terbuka selalu lebih baik dibandingkan sistem tertutup.
"Salam akal sehat. Mari kita dukung pemilu tetap dengan sistem terbuka. Di mana-mana apalagi dalam tatakelola dan berkaitan negara, walau sistem tidak ada yang sempurna, terbuka itu selalu lebih baik dari tertutup," pungkas dia.
Denny Indrayana Mengaku Dapat Info MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup
Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.
Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.
Advertisement