Sukses

KPU Siap Tunggu Putusan MA soal Kasasi Partai Prima Tentang Penundaan Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku tak ambil pusing. Menurut dia, segala upaya yang dilakukan pihak KPU sudah dilakukan dengan jalan terbaik.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terus melakukan upaya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) imbas tidak lolos menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.

Usai menang di pengadilan tingkat pertama dan kalah di pengadilan tinggi, kini diketahui Partai Prima meninjaunya kembali melalui Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi.

"Proses kasasi sudah diterima MA Jumat 26 Mei 2023," kata Juru Bicara MA Suharto, seperti dikutip Senin (29/5/2023).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku tak ambil pusing. Menurut dia, segala upaya yang dilakukan pihak KPU sudah dilakukan dengan jalan terbaik.

"KPU (juga) sudah menyatakan memori kasasi, kalau sudah itu, ikhtiar sudah dilakukan tinggal menunggu putusan," kata Hasyim kepada awak media di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023) hari ini.

Hasyim memastikan, KPU optimis dengan putusan MA akan senada dengan pengadilan tinggi. Hal itu berdasarkan peraturan saat ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau peradilan umum tentang perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke pejabat publik, lembaga publik atau pemerintahan, semestinya tidak dapat diterima karena bukan kewenanga dari pengadilan umum.

"Itu (seharusnya) disampaikannya melalui PTUN dan itu sudah menjadi sikap pengadilan tinggi kemarin," Hasyim menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Panggil Ketua PN Jakpus

Secara terpisah, akibat tindakan pengadilan umum yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal perkara Partai Prima, Komisi Yudisial memanggil para Ketua PN Jakpus untuk menjelaskan mengapa hal terkait bisa terjadi.

"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Liputan6.com, Senin pagi.

Namun, Miko menyebut rencana meminta keterangan ketua PN Jakpus hari ini gagal. Menurut Miko, ketua PN Jakpus tak bisa memenuhi undangan klarifikasi lantaran ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.

Sementara esok, Selasa, 30 Mei 2023, Miko menyebut pihaknya akan memeriksa para hakim yang memutus vonis penundaan Pemilu. Miko berharap ketua para majelis hakim itu bersedia memenuhi undangan KY.

"Pemanggilan terhadap majelis hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," kata Miko.

3 dari 4 halaman

Tujuan Pemanggilan

Miko mengatakan, pemanggilan terhadap ketua PN Jakpus dan para majelis hakim yang menangani perkara itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dari vonis tersebut.

"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," Miko menandaskan.

4 dari 4 halaman

Hasil Putusan PN Jakpus

Sebagai informasi, berikut hasil dari putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU diminta menunda proses penyelenggaraan Pemilu 2024 usai digugat Partai Prima:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.