Sukses

Gerindra Minta Saran Jokowi soal Cawapres Prabowo, Erick Thohir atau Nama Lainnya?

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengakui partainya sempat meminta pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengakui partainya sempat meminta pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Kami berkomunikasi dengan Pak Jokowi sebagai salah satu sahabat kami, sahabat Pak Prabowo soal cawapres yang pas buat Pak Prabowo siapa? Apakah Erick Thohir atau nama lain-lainnya?" kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023, dikutip dari Antara. 

Erick Thohir turut menjadi bahan pertimbangan cawapres Prabowo. Namun, Habiburokhman mengaku tidak mengetahui lebih rinci mengenai hal itu. 

"Saya tidak tahu apakah ada Pak Erick Thohir atau hanya Pak Erick Thohir saja. Tapi soal capres-cawapres tentu Pak Prabowo, Pak Muhaimin, Pak Jokowi tentu berdiskusi," ujarnya.

Menurut dia, komunikasi atau minta masukan ke Jokowi merupakan hal yang wajar karena Jokowi memiliki posisi sebagai sahabat Prabowo untuk dimintai pendapat mengenai cawapres.

"Sahabat saya bilang, sahabat. Iya kan kami berkoalisi saat ini punya komitmen yang sama bagaimana Indonesia ke depan bisa lebih kuat memiliki pemimpin nasional. Yang berani membela kepentingan bangsa dan negara," jelas Habiburokhman. 

Ia menilai hal yang baik apabila cawapres Prabowo didukung Presiden Jokowi. "Ya ,lebih bagus dong kalau juga didukung Pak Jokowi," tuturnya. 

2 dari 2 halaman

Syarat Pendaftaran Capres

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.