Sukses

Ini Rincian Tahapan Pemilu 2024 hingga Pilpres Jika Berjalan 2 Putaran

KPU merilis Peraturan KPU atau PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Peraturan KPU atau PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Diketahui, PKPU ini adalah turunan yang dibuat oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang perlu menetapkan PKPU tentang dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan salinan aturan yang diterima awak redaksi Liputan6.com, PKPU nomor 3 tahun 2022 ini telah diundangkan pada 9 Juni 2022 di Jakarta. Merujuk pada tanggal yang berjalan, pada 21 Juni 2023 akan menjadi deadline atau batas akhir KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya pada 25 November 2023 akan menjadi masa tenggat bagi anggota DPD, anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mencalonkan dirinya untuk Pemilu 2024. Sedangkan untuk presiden dan wakil presiden, para calon baru bisa mendaftarkan diri pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.

Kemudian, KPU akan memulai masa kampanye pada Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, para calon peserta Pemilu hanya mempunya waktu kurang lebih 75 hari saja.

Selanjutnya, para peserta Pemilu 2024 memasuki masa tentang selama 3 hari yaitu 11-13 Februari 2024. Hari pemungutan dimulai serentak pada 14 Februari 2024 dan berlangsung selama satu hari penuh. Perhitungan pun dilakukan sesaat penutupan waktu di tempat pemungutan suara (TPS) hingga 15 Februari 2024.

 

 

2 dari 3 halaman

Tanggal KPU Mulai Rekapitasi Suara

Kemudian, KPU akan memulai rekapitulasi suara pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Setelah hasil diketahui, para peserta Pemilu yaitu Presiden dan Wakil Presidenserta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila perselisihan sudah diputus oleh pihak MK, maka pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dijadwalkan pada hari yang disesuaikan pada masa jabatan masing-masing anggota bagi DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi.

Kendati untuk DPR dan DPD, KPU mereka dijadwalkan pada 1 Oktober 2024 dan untuk Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

 

3 dari 3 halaman

KPU Sesuaikan Tanggal Bila Ada Putaran Kedua

KPU mengantisipasi jalannya Pemilu Presiden 2024 berjalan dua putaran. Karenanya, tahapan dan tanggal pun pasti akan berbeda dengan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Pada putaran kedua, KPU akan melakukan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024. Selanjutnya, para pihak yang melanjutkan kontestasi bisa berkampanye kembali pada 2 Juni 2024 sampai 22 Juni 2024. Artinya, mereka hanya memiliki waktu 20 hari.

Masa Tenang Putaran Kedua

Masa tenang putaran kedua akan dimulai pada 23 Juni 2024 yang juga akan berlangsung selama 3 hari kedepan. Pemungutan suara di putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024 dilanjutkan dengan penghitungan suara dengan tenggat waktu 1 x 24 jam.

Rekapitulasi suara oleh KPU akan dimulai pada 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024. Seperti pada tahap pertama, para calon yang berkontestasi dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK bila ada, dengan masa tenggat 3 hari setelah diumumkan hasilnya oleh KPU pada 20 Juli 2024.

Nantinya, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 pada tahap dua akan tetap dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

 

Video Terkini