Sukses

Deretan Partai Politik yang Tolak Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024

MK telah telah mengetuk palu dan memutuskan menolak uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ada delapan partai politik setuju

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah telah mengetuk palu dan memutuskan menolak uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Alhasil, MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Kamis 16 Juni 2023.

Meski terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi, MK menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar.

Diketahui, ada delapan partai politik yang ada di DPR RI menolak sistem proporsional tertutup. Kedelapan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Para petinggi dari delapan partai politik tersebut pun mendukung putusan MK yang memutuskan sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional terbuka.

Misalnya saja Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Ia mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang akan datang. Dengan penolakan tersebut, maka sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg tetap akan berlaku pada Pemilu 2024.

"Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Airlangga kepada wartawan Kamis 15 Juni 2023.

Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil," ucap dia.

Menko Perekonomian ini juga mengatakan, tahapan pemilu, baik pilpres maupun pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

Dia meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.

"Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara," tandas Airlangga.

Hal yang sama juga diutarakan Plt Ketua Umum PPP Mardiono menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan tersebut, sebab saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan.

"Keputusan ini PPP sangat mengapresiasi, dengan mengambil jalan tengah untuk tidak menimbulkan persoalan pemilu karena pemilu ini tahapan sudah dimulai," kata Mardiono pada Liputan6.com, Kamis 16 Juni 2023.

Mardiono menyebut keputusan para hakim MK itu adalah jalan tengah, sehingga ia menilai tak ada pihak yang kalah ataupun menang.

"Keputusan ini tidak ada yg kalah dan menang," pungkasnya.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa partainya memberikan apresiasi positif terhadap sikap Mahkamah Konstitusi yang independen dan tidak terpengaruh dengan intervensi kekuatan mana pun dalam memutus permohonan gugatan sistem pemilu.

"Dari awal PAN meyakini bahwa MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum dan keadilan di Indonesia. Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini," kata Viva dilansir dari Antara, Kamis 15 Juni 2023.

Sebab, kata dia, jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik (parpol) dengan unsur masyarakat dalam menilai suatu persoalan.

"Delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini dibanding sistem pemilu tertutup," ujarnya.

Menindaklanjuti putusan MK, Viva mengatakan bahwa PAN akan melanjutkan sistem, mekanisme, prosedur dan tata cara kepemiluan yang tahapannya sudah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) serta Peraturan KPU lainnya.

"Kedua, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu dapat berjalan secara luber-jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), berkualitas dan berintegritas, aman dan damai," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PDIP Hormati Putusan MK soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partai politik yang setuju Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut.

"Pertama kami menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak awal PDIP percaya sikap kenegarawanan hakim MK mengambil keputusan terbaik, melihat seluruh dokumen otentik terkait amandemen UUD 1945 yang tadi jadi konsiderat MK mengambil keputusan," kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis 15 Juni 2023.

Meski demikian, PDIP masih menilai sistem proporsional tertutup adalah sistem yang lebih baik. Hasto memastikan partainya tegak tegas lurus menaati keputusan MK.

"Dalam pandangan PDIP tentu untuk menghasilkan anggota dewan berkualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek, anggota dewan harus disiapkan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup. Namun mengingat PDIP taat terhadap konstitusi maka keputusan MK dengan penuh sikap kenegarawanan diterima oleh PDIP," kata dia.

Selain itu, PDIP perlu melakukan kajian terlebih dahulu soal sistem pemilu sebelum menempuh upaya di legislatif merevisi UU Pemilu berkaitan sistem pesta demokrasi.

"Kami akan melakukan dialog yang pertama ialah melakukan kajian-kajian terlebih dahulu. Bagaimana praktik antara Pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut. Kita akan lihat bagaimana terjadinya kecenderungan migrasi para pengusaha yang memang memiliki daya laverage untuk masuk dan memenangkan Pemilu untuk menjadi calon-calon anggota legislatif karena memang mereka memiliki kapasitas ditinjau dari sumber daya di dalam memobilisasi pemilih," jelas Hasto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini