Sukses

PDIP Soal Projo Sulsel Dukung Prabowo Subianto: Relawan Pendukung Ganjar Juga Banyak

Projo Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (18/6) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo untuk maju sebagai capres di Pilpres 2024. Ini tanggapan PDIP.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya relawan Pro Jokowi (Projo) di Sulawesi Selatan yang mendeklarasikan mendukung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi calon presiden di Pilpres 2024.

"Enggak papa (Projo di Sulawesi Selatan mendeklarasikan Prabowo sebagai capres), relawan yang mendukung Pak Ganjar Pranowo kan juga cukup banyak," kata Hasto kepada wartawan usai menghadiri acara Kick Off Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

Lebih lanjut, ia menyampaikan struktur lembaga relawan tidak seperti partai politik sehingga dukungan yang disampaikan mereka merupakan ekspresi aspirasi, bukan ideologi.

"Ya kalau relawan kan memang strukturnya bukan seperti partai politik. Namanya relawan, prinsip-prinsip kerelawanan itu kan kemudian mereka menyampaikan ekspresi karena ini kan bukan suatu yang terorganisasi dalam suatu ideologi, satu platform sehingga relatif lebih cair," ucap Hasto.

Sebelumnya, Projo Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (18/6) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto untuk maju sebagai capres di Pilpres 2024.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Projo Sulsel Herwin Niniala saat Konferensi Daerah (Konferda) Projo di Kota Makassar.

 

2 dari 2 halaman

Jadwal Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: Antara.